![]() |
Aksi: Para pendemo saat melakukan aksi di depan Kantor Bupati Lotim menuntut kepada Bupati Lombok Timur untuk beberapa permasalahan segera ditindak lanjuti, (Foto: Istimewa/MP). |
MANDALIKAPOST.com - Gugatan terhadap dua pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Lombok Timur, Sirojudin dan Hasbullah, kembali memanas. Kedua pimpinan ini diduga menerima gaji ganda dari sertifikasi dosen (serdos) dan tunjangan Baznas setiap bulannya.
Dugaan ini dilontarkan oleh aktivis pergerakan Lombok Timur, Muhyidin, dalam aksinya di depan Kantor Bupati Lombok Timur kemarin, pada Kamis (14/8).
Menurutnya, hal ini menjadi masalah serius karena kedua pimpinan tersebut memiliki status ganda. "Dua pimpinan Baznas tercatat masih terima serdos dan merupakan rektor," kata Muhyidin.
Massa aksi menuntut agar kedua pimpinan Baznas tersebut mengindahkan tuntutan mereka dan segera mengundurkan diri. Jika tidak, Muhyidin mengancam akan membawa masalah ini ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Kami akan gugat dua pimpinan Baznas Lotim yang masih menerima serdos," tegasnya.
Muhyidin juga menduga adanya pihak yang membekingi kedua pimpinan Baznas tersebut sehingga mereka merasa aman menerima sertifikasi dosen meskipun telah menjabat di Baznas.
"Dikira kami tidak tahu masalah ini makanya kalau masih kami akan gugat," lanjut Muhyidin seraya meminta kedua pimpinan Baznas itu untuk mundur.
Hingga berita ini diturunkan, Ketua Baznas Lombok Timur, H. Kamli, belum memberikan tanggapan terkait tuduhan ini.