![]() |
Kedua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi proyek rehabilitasi dermaga Labuhan Haji, (Foto: Istimewa/MP). |
MANDALIKAPOST.com — Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur kembali melakukan penahanan terhadap dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi proyek rehabilitasi Dermaga Labuhan Haji. Penahanan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum lanjutan yang dilakukan tim penyidik tindak pidana khusus.
Kedua tersangka yang ditahan pada Kamis malam, 21 Agustus 2025, adalah A H (Pejabat Pembuat Komitmen/PPK) dan M (pelaksana pekerjaan kontraktor fisik). Keduanya ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Selong selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan.
"Penahanan ini dilakukan karena kami khawatir para tersangka akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti," ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Lombok Timur, Ugik Ramantyo, S.H. dalam siaran pers.
Sebelumnya, dua tersangka lain dalam kasus ini, yaitu M A F (pemilik manfaat perusahaan kontraktor) dan S H (peminjam perusahaan fisik), telah lebih dulu ditahan pada 19 Agustus 2025.
Kasus ini terkait dengan proyek rehabilitasi dermaga yang didanai APBD Kabupaten Lombok Timur Tahun Anggaran 2022 senilai Rp3.099.630.000.
Keempat tersangka disangkakan dengan pasal berlapis, yaitu:
1.PRIMAIR: Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001, Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
2. SUBSIDAIR: Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001, Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
"Ini adalah tindakan lanjutan dari penetapan tersangka yang telah kami keluarkan pada 12 Agustus 2025 lalu," tambah Ugik Ramantyo. Ia juga menambahkan bahwa tim penyidik akan terus bekerja secara profesional untuk menuntaskan kasus ini.