![]() |
Seorang terduga pelaku saat digeledah oleh kepolisian dirumahnya, (Foto: Istimewa/MP). |
MANDALIKAPOST.com - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lombok Timur berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kelayu Selatan, Kecamatan Selong, pada Senin (15/9).
Dalam operasi ini, polisi mengamankan dua terduga pelaku, seorang mahasiswa dan seorang sopir, serta menyita barang bukti sabu seberat bruto 5,80 gram.
Penangkapan dilakukan di sebuah rumah di Kokok Lauk 2, Kelurahan Kelayu Selatan, yang diduga menjadi tempat transaksi narkoba. Kedua terduga pelaku yang diamankan adalah AM (mahasiswa) dan MSF (sopir), keduanya merupakan warga Peresak Barat, Desa Kelayu Selatan.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang diterima Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Lombok Timur pada pagi hari sekitar pukul 06.00 WITA. Informasi tersebut menyebutkan adanya dugaan penyalahgunaan dan transaksi narkotika di lokasi penangkapan.
Kapolres Lombok Timur AKBP I Komang Sarjana, S.I.K, S.H, melalui Kasat Resnarkoba Polres Lombok Timur, IPTU Fedy Miharja, S.H., menjelaskan bahwa tim segera menindaklanjuti laporan tersebut.
"Setelah menerima informasi tersebut, kami segera memerintahkan Tim Opsnal yang dipimpin oleh Kanit II Satresnarkoba Polres Lotim, IPDA Syamsul Hadi, untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan," ujar IPTU Fedy.
Tim Opsnal kemudian bergerak cepat ke lokasi dan berhasil mengamankan kedua terduga pelaku. Saat penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang mengarah pada dugaan tindak pidana narkotika.
Saat dilakukan penggeledahan terhadap AM, petugas menemukan satu plastik klip berisi 16 poket yang diduga narkotika jenis sabu di saku celana sebelah kanannya. Meskipun tidak ada barang bukti narkotika pada MSF, petugas menemukan satu set alat hisap lengkap, korek api, dan gunting di ruang tamu tempat keduanya duduk.
Selain itu, penggeledahan di dalam kamar tidur juga membuahkan hasil berupa satu bungkus klip kosong, dua unit HP Android, satu unit HP kecil merek Samsung, dan uang tunai sejumlah Rp 466.000.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, polisi menduga AM berperan sebagai pengedar di sekitar wilayah Kelayu. Sumber pasokan narkotika yang didapatkannya masih dalam pengejaran pihak kepolisian.
"Kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Lombok Timur untuk dimintai keterangan lebih lanjut dan menjalani proses hukum sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku," tegas IPTU Fedy.
Polres Lombok Timur berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika demi menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba bagi masyarakat.