Skandal Pengerukan Bukit Sembalun Dihentikan Total, Tuntut Moratorium dan Perda Tata Ruang

Rosyidin S
Selasa, September 30, 2025 | 16.59 WIB Last Updated 2025-09-30T08:59:24Z
Camat Sembalun gelar hering bersama masyarakat dan pemilik lahan terkait pengerukan bukit di wilayah Sembalun, (Foto: Istimewa/MP).

MANDALIKAPOST.com - Aktivitas pengerukan bukit lebih dari lima titik di wilayah Sembalun, Lombok Timur, akhirnya dihentikan total menyusul kesepakatan lintas pihak yang berlangsung di Kantor Camat Sembalun pada Senin (22/09) kemarin.


Skandal lingkungan ini terkuak mengejutkan setelah Camat Sembalun, H. Masri, menyatakan tidak ada satu pun laporan resmi pengerukan yang masuk ke kantornya.


Rapat yang melibatkan Camat, Kapolsek, Danramil, perwakilan pemerintah desa, pemilik lahan, masyarakat terdampak, dan komunitas pemerhati lingkungan ini menjadi sorotan tajam setelah pengakuan Camat Sembalun.


"Bukan sebagian, bahkan satupun tidak ada masuk laporan kekantor camat," ungkap Camat Sembalun, H. Masri, yang menunjukkan betapa masifnya praktik ilegal ini luput dari pengawasan formal.


Masri menambahkan bahwa segera setelah mengetahui fakta ini, pihaknya langsung melapor ke Bupati Lombok Timur.


"Setelah kita tahu langsung kita lapor ke Bapak Bupati, Alhamdulillah sudah direspon dan Bapak Bupati perintahkan untuk cek langsung kelokasi," ujarnya.


Aktivitas pengerukan ini diklaim pemilik lahan/pengembang untuk kepentingan pertanian, perkebunan, hingga camping ground dan kedai. Namun, klaim ini dibantah keras oleh masyarakat yang khawatir akan dampak lingkungan dan keselamatan.


Masyarakat terdampak menyampaikan kekhawatiran mendalam, terutama karena lokasi pengerukan berada di zona yang mereka yakini rawan longsor, mengacu pada catatan sejarah bencana di Sembalun.


"Aktivitas tersebut dikhawatirkan dapat menutup akses jalan dan saluran irigasi, serta mengancam sawah warga jika terjadi longsor," ujar perwakilan warga.


"Kami meminta agar pengerukan segera dihentikan karena menimbulkan rasa tidak aman," imbuhnya.


Menanggapi carut-marut pengawasan, beberapa kepala desa mengakui kesulitan mengawasi karena pengerukan sering dilakukan tanpa pemberitahuan resmi ke desa.


Komunitas pemerhati lingkungan, KPLH-Sembapala dan Solidaritas Masyarakat Peduli Sembalun, bersuara lantang menuntut penegakan hukum dan perlindungan lingkungan.


Mereka mendesak agar seluruh aktivitas dihentikan total. "Kami tegaskan disini, siapapun dia yang melakukan aktivitas pengerukan dan dimanapun lokasinya jangan diteruskan. Baik yang akan melakukan pengerukan, maupun dalam proses pengerukan dan sudah," tegas perwakilan Solidaritas Masyarakat Peduli Sembalun, yang menekankan bahwa persoalan ini bukan sekadar urusan hak milik pribadi, melainkan menyangkut keselamatan masyarakat dan kelestarian lingkungan Sembalun.


Rapat tersebut menghasilkan lima poin kesimpulan penting yang wajib dilaksanakan:

 * Seluruh aktivitas pengerukan bukit di wilayah Sembalun dihentikan total.

 * Lahan yang sudah terlanjur dikeruk dan berpotensi longsor harus segera ditangani secara teknis dalam batas waktu tertentu.

 * Tim lintas pihak akan turun langsung ke lapangan pada Rabu (1 Oktober 2025) dan Minggu (5 Oktober 2025) untuk memastikan tindak lanjut.

 * Mendesak Pemerintah Kabupaten Lombok Timur menetapkan moratorium pengerukan bukit.

 * Mendesak segera mengesahkan Perda RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) dan RDTR (Rencana Detail Tata Ruang) Sembalun sebagai dasar hukum tata ruang.


Kesepakatan ini menutup rapat dengan penegasan bahwa semua pihak harus menjalankan demi keselamatan masyarakat dan kelestarian lingkungan Sembalun. 


Peninjauan lokasi akan dilakukan langsung oleh tim dari kabupaten yang dipimpin Kasat Pol PP dan beberapa OPD pada Minggu, 5 Oktober 2025, atas perintah langsung Bupati.


Ironisnya, informasi lain yang dihimpun menyebutkan bahwa pengerukan lahan di Sembalun bukan hanya terjadi saat ini, melainkan juga melibatkan lokasi milik oknum pejabat maupun mantan pejabat yang sedang dikeruk maupun yang akan dikeruk, mengisyaratkan bahwa praktik merusak lingkungan ini telah menjadi rahasia umum di kalangan elit lokal.

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Skandal Pengerukan Bukit Sembalun Dihentikan Total, Tuntut Moratorium dan Perda Tata Ruang

Trending Now