Terhambat Adminduk Akibat Nikah Dini, Capil Jerowaru dan Kawil Badui Dorong Program Kolektif Itsbat Nikah Massal

Rosyidin S
Rabu, September 24, 2025 | 17.27 WIB Last Updated 2025-09-24T09:28:27Z
Kanit Capil Jerowaru, Sutaman bersama Kawil Badui, Irfan Muliadi saat bincang-bincang di ruangan Kanit Capil Jrowaru, (Foto: Istimewa/MP).

MANDALIKAPOST.com – Fenomena pernikahan dini di Kecamatan Jerowaru, Lombok Timur, menjadi perhatian serius lantaran banyak pasangan muda yang terhambat dalam urusan administrasi kependudukan (Adminduk).


Kondisi ini mendorong Kanit Capil Jerowaru dan Kawil Badui untuk mendesak adanya program kolektif guna mempermudah proses legalisasi pernikahan dan dokumen warga.


Banyaknya pernikahan dini yang tidak tercatat resmi di Kantor Urusan Agama (KUA) membuat warga kesulitan mendapatkan dokumen kependudukan seperti Kartu Keluarga, hingga akta kelahiran anak. 


Pernikahan di bawah usia minimal 19 tahun, sesuai UU No. 16 Tahun 2019, harus dilengkapi dengan dispensasi nikah dari Pengadilan Agama. Tanpa legalitas ini, proses Adminduk terhambat.


Kanit Capil Jerowaru, Sutaman, menyampaikan keprihatinannya, melihat warga menghadapi kesulitan ganda tidak tahu aturan dan tidak tahu prosedur.


“Kami melihat sendiri bagaimana masyarakat kita kesulitan mengurus dokumen hanya karena kurang memahami aturan. Banyak juga yang bingung bagaimana mengajukan itsbat nikah ke pengadilan, sehingga perkawinannya tetap tidak tercatat resmi," ungkap Sutaman saat dikonfirmasi, Rabu (24/9).


Ia juga menyoroti dampak buruk jangka panjang, "Akibatnya, banyak anak yang akhirnya tidak memiliki akta kelahiran lengkap, dan itu berdampak pada masa depan mereka, termasuk dalam pendidikan maupun akses bantuan sosial," ujarnya.


Dorongan ini disuarakan oleh Bapak Sutaman (Kanit Capil Jerowaru) dan Kawil Badui. Mereka menilai bahwa solusi paling efektif dan terjangkau bagi masyarakat desa adalah melalui program kolektif seperti itsbat nikah massal, sidang keliling, atau layanan jemput bola.


Kawil Badui, Irfan Muliadi menekankan bahwa masyarakat tingkat bawah membutuhkan solusi yang praktis dan terjangkau, tanpa terbebani oleh prosedur yang rumit dan biaya besar.


“Harapan kami, ada program kolektif yang langsung bisa menjangkau masyarakat desa. Jangan sampai hak-hak mereka terhambat hanya karena faktor ketidaktahuan atau keterbatasan akses. Dengan adanya langkah kolektif yang melibatkan semua pihak, mereka bisa memperoleh dokumen resmi dengan mudah,” tegas Irfan.


Program kolektif ini diharapkan dapat melibatkan semua pihak terkait, mulai dari Pengadilan Agama, Kementerian Agama (KUA), Dukcapil, hingga pemerintah desa, sebagai bentuk kehadiran nyata negara di tengah masyarakat.


Persoalan ini diangkat ke publik pada 24 September 2025 di tengah masyarakat Kecamatan Jerowaru, Lombok Timur. Dorongan untuk segera merealisasikan program kolektif ini penting dilakukan untuk membantu masyarakat yang sudah terlanjur menikah dini sekaligus menjadi bentuk edukasi hukum agar kasus serupa tidak terus terulang.


Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Terhambat Adminduk Akibat Nikah Dini, Capil Jerowaru dan Kawil Badui Dorong Program Kolektif Itsbat Nikah Massal

Trending Now