Terkuak, Mahasiswi Unram di Pantai Nipah Dibunuh Teman Usai Tolak Ajakan Intim

L. Guruh Virgiawan D. K
Minggu, September 21, 2025 | 19.03 WIB Last Updated 2025-09-21T11:03:13Z


MANDALIKAPOST.COM . Lombok Utara – Misteri kematian mahasiswi Universitas Mataram, Ni Made Vaniradya Puspa Nitra, di Pantai Nipah akhirnya terungkap. Polres Lombok Utara memastikan korban bukan meninggal akibat pembegalan, melainkan dibunuh oleh temannya sendiri, Radiet Adiansyah (RA), setelah korban menolak ajakan berhubungan badan.


Kapolres Lombok Utara, AKBP Agus Purwanta, mengatakan penetapan RA sebagai tersangka didasarkan pada rangkaian penyelidikan forensik, psikologi, hingga tes poligraf. Seluruh bukti ilmiah mengarah pada RA sebagai pelaku tunggal.


“Dari hasil penyelidikan, dapat dipastikan tidak ada orang lain di TKP selain korban dan tersangka. Kesimpulannya, korban bukan meninggal karena begal, tapi karena dibunuh oleh temannya sendiri,” tegas Agus dalam konferensi pers di Mapolres Lombok Utara, Sabtu (20/9/2025).


Kasat Reskrim Polres Lombok Utara, AKP Punguan Hutahaean, menjelaskan awalnya tersangka mengaku ada orang lain yang memukulnya saat berada di Pantai Nipah. Namun, hasil penyelidikan, pemeriksaan saksi-saksi, dan rekaman CCTV tidak menemukan indikasi keterlibatan pihak lain.


Kecurigaan polisi semakin kuat setelah hasil autopsi menunjukkan adanya luka-luka pertahanan pada tubuh korban, mulai dari paha, punggung, lutut, hingga tangan. Luka tersebut dinilai sebagai bentuk perlawanan korban terhadap upaya tersangka.


“Luka-luka ini menunjukkan adanya perlawanan dari korban, apabila dicocokkan dengan visum pada bagian kemaluan sebelah kiri korban, kemudian dengan posisi RA, pada saat duduk dilokasi sebelah kiri, maka dapat kita sambungkan bahwa tersangka mencoba memasukan jari ke bagian kemaluan korban,” kata Punguan.


Terkait luka yang dialami tersangka, lanjut Punguan, merupakan karena perlawanan dari korban. Ia juga memastikan, dari hasil autopsi mengungkapkan bahwa luka yang dimilki korban adalah luka dari hasil perlawanan terhadap pelaku.


Barang bukti berupa bambu yang ditemukan di TKP turut menjadi kunci. Dari hasil laboratorium, bercak darah yang ditemukan di lokasi cocok dengan DNA korban dan tersangka. Dokter forensik juga menyatakan luka di kepala dan punggung korban sesuai dengan hantaman benda tersebut.


“Luka pada tersangka itu, tidak menyebabkan kondisi tersangka sanggup untuk melawan. Jadi kondisi pada tersangka karena perlawanan dari korban, dan barang bukti bambu tersebut, cocok dengan beberapa luka yang dimiliki korban,” tambahnya.


Selain itu, autopsi juga menemukan pasir pada tenggorokan dan rongga mulut korban, yang mengindikasikan korban ditekan ke pasir selama 10–15 menit hingga kehabisan napas. “Penyebab kematian karena kekurangan oksigen,” jelasnya.


Penyidik turut memeriksa kondisi psikologi tersangka. Hasilnya menunjukkan RA memiliki emosi labil serta indikasi motif seksual. 


“Saat ditanya soal kematian korban, tersangka menangis histeris, namun di luar itu nada bicaranya stabil. Itu menjadi petunjuk motif pelaku,” jelas Punguan.


Setelah mengumpulkan keterangan dari 36 saksi, hasil tes poligraf, serta analisis ahli pidana, kriminologi, dan forensik, polisi akhirnya menetapkan RA sebagai tersangka. Mahasiswa asal Sumbawa itu ditangkap di sebuah kos-kosan di Kota Mataram dan langsung ditahan.


“Tersangka dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan/atau Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan mati, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara,” kata Kapolres Agus Purwanta. (cw-zi)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Terkuak, Mahasiswi Unram di Pantai Nipah Dibunuh Teman Usai Tolak Ajakan Intim

Trending Now