Kedua Pihak Puji Netralitas Hakim, Kuasa Hukum Tergugat Optimis Menang Berbekal Bukti Sertifikat dan Keterangan Saksi Janggal

Rosyidin S
Kamis, Oktober 16, 2025 | 21.56 WIB Last Updated 2025-10-16T13:56:39Z
Ida Royani S.H (dua dri kiri), kuasa hukum pihak tergugat Foto bersama usai sidang di PN Selong, (Foto: Rosyidin/MP).

MANDALIKAPOST.com – Sidang perkara sengketa tiga bidang tanah di Kecamatan Suela, Kabupaten Lombok Timur, kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Selong pada Kamis (16/10).


Dalam persidangan dengan nomor perkara 66/Pdt.G/2025/PN.SEL ini, pihak penggugat menghadirkan dua orang saksi yang justru dinilai kuasa hukum tergugat, Ida Royani, S.H., semakin memperkuat posisi hukum kliennya, Masri.


Ida Royani menyebut, keterangan saksi penggugat di persidangan terasa janggal dan banyak yang tak sejalan dengan isi gugatan. Kejanggalan paling disorot adalah kesaksian dari salah satu saksi yang mengaku buta huruf, namun dapat menyebutkan identitas pemilik tanah.


“Aneh saja, dia buta huruf tapi bisa tahu siapa pemilik tanah,” ujar Ida Royani dengan nada heran seusai persidangan di PN Selong.


Ida menjelaskan, saksi tersebut bahkan mengakui bahwa tanah sengketa memiliki sertifikat resmi atas nama kliennya, Masri. Sementara pihak penggugat hanya mengantongi surat pipil dengan batas lahan yang berbeda.


"Saksi juga mengakui jumlah tanah sesuai gugatan, tapi batasnya salah dan tidak cocok,” tegas Ida.


Ia menambahkan, saksi penggugat juga mengakui bahwa ayah kliennya, Amaq Masri, pernah menggarap lahan itu sebagai penyakap (Pesuruh) setelah diangkat langsung oleh Inaq Ayuman.


"Kesaksian tadi makin memperjelas posisi hukum klien kami," katanya.


Bukti sertifikat Masri yang disebut sudah terbit sejak tahun 1962 dan penguasaan lahan oleh keluarga tergugat sejak lama menjadi poin utama optimisme pihak tergugat.


"Saksi penggugat juga mengakui klien kami punya sertifikat. Itu memperkuat pembelaan kami,” tegas Ida.


Tanggapan Pihak Penggugat


Di sisi lain, kuasa hukum penggugat, Iskandar Zulkarnain, S.H., menanggapi santai dinamika kesaksian yang dianggap janggal tersebut. Menurutnya, kondisi saksi yang tidak bisa membaca atau menulis bukanlah penghalang dalam proses hukum.


“Kalau saksi tidak bisa baca tulis atau berbahasa Indonesia, itu haknya. Kami minta didampingi penerjemah, dan itu sah,” kata Iskandar.


Ia menepis anggapan bahwa keterbatasan saksi dapat melemahkan keterangan di depan hakim.


"Ada orang yang tak bisa baca tulis tapi paham bahasa Indonesia. Itu biasa saja,” ujarnya.


Mengenai sertifikat sebagai bukti otentik yang dimiliki pihak tergugat, Iskandar menyatakan sepenuhnya menyerahkan penilaian kepada majelis hakim. Ia menekankan pentingnya menelusuri dasar penerbitan sertifikat tersebut.


“Sertifikat sah, tapi harus dibuktikan kebenarannya. Dasar penerbitan sertifikat itu penting ditelusuri agar tidak menimbulkan sengketa baru,” jelasnya.


Pujian untuk Majelis Hakim


Meskipun berseteru tajam di dalam substansi perkara, kedua belah pihak sepakat memuji netralitas dan profesionalitas majelis hakim dalam memimpin jalannya persidangan.


Ida Royani dari pihak tergugat mengatakan, "Majelis hakim obyektif dan adil. Kalau ada pertanyaan diulang, kami ditegur dengan cara baik. Semua jelas, siapa menguasai, sejak kapan, dan batas tanahnya," tuturnya.


Senada, Iskandar Zulkarnain dari pihak penggugat juga mengapresiasi kinerja hakim yang dinilai sudah sesuai aturan.


“Hakim sudah bekerja sesuai aturan. Persidangan berlangsung fair, transparan, dan berimbang,” tutup Iskandar, seraya menegaskan komitmennya untuk menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan.


Dengan hadirnya saksi dan pengujian alat bukti, kelanjutan perkara sengketa tanah Suela ini akan terus bergulir di PN Selong. Pihak tergugat yang mengantongi sertifikat resmi tampak optimis memenangkan sengketa ini.


Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Kedua Pihak Puji Netralitas Hakim, Kuasa Hukum Tergugat Optimis Menang Berbekal Bukti Sertifikat dan Keterangan Saksi Janggal

Trending Now