‎Retur SP2D: Penerimaan Pembayaran Yang Tertunda Pada Kementerian Negara/Lembaga ‎ ‎

MandalikaPost.com
Jumat, Oktober 03, 2025 | 11.01 WIB Last Updated 2025-10-03T04:44:48Z

 

‎Penulis Artikel : Try Ainun Rafik / PTPN Mahir KPPN Mataram.



RETUR Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) merupakan salah satu permasalahan dalam proses pencairan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang harus ditangani secara cepat dan tepat. Agar pengelolaan keuangan negara tetap akuntabel dan efisien, Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) sebagai Kuasa Bendahara Umum Negara (BUN) Pusat menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-9/PB/2018 sebagai pedoman penyelesaian retur SP2D.


‎Apa itu Retur SP2D?



‎SP2D adalah dokumen yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) sebagai dasar perintah pencairan dana dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) kepada penerima dana, baik itu satuan kerja pemerintah maupun pihak ketiga.



‎Namun, tidak jarang terjadi Retur SP2D, yaitu kondisi di mana dana yang telah dicairkan dari kas negara tidak berhasil terkirim kepada rekening penerima dan terjadi pengembalian (retur) atas pemindahbukuan dan/atau transfer pencairan APBN dari Bank Penerima kepada bank pengirim.



‎Penyebab Retur SP2D antara lain:
‎Kesalahan penginputan nomor rekening atau nama bank.



‎a. Rekening Ditutup (Account Closed).
b. ‎Rekening Tidak Aktif (Dormant/Pasif).
‎c. Rekening Supplier Tidak Aktif / Salah / Tidak Ditemukan.
‎d. Retur SP2D menimbulkan penundaan penyaluran dana APBN kepada penerima pembayaran, sehingga perlu penanganan yang sistematis dan cepat.



‎Bagaimana Penyelesaian Retur SP2D?



‎PER-9/PB/2018 mengatur secara rinci tentang tata cara penyelesaian retur SP2D. Penyelesaian dilakukan oleh berbagai pihak, yakni KPPN, satuan kerja (satker), dan bank operasional.



‎Ketika terjadi Retur SP2D, KPPN sebagai Kuasa BUN di Daerah menyalurkan dana SP2D melalui rekening retur yang merupakan Rekening Pengeluaran pada Bank Indonesia (BI). Rekening retur berfungsi untuk menampung dana Retur SP2D yang dikembalikan oleh Bank Penerima.


‎Di satu sisi, Kuasa BUN Pusat membuka rekening retur pada Bank Operasional (BO) dan/atau rekening retur pada Bendahara Pengeluaran (BPG) yang membukukan dana Retur SP2D kemudian mengirimkan data elektronik rekening koran kepada Direktorat Pengelolaan Kas Negara (PKN).



‎BI melakukan pengiriman data elektronik rekening koran kepada KPPN yang berisikan:

  • ‎Tanggal dan nomor SP2D.
  • ‎Nominal SP2D yang diretur pada setiap penerima.
  • ‎Nama dan nomor rekening penerima dana SP2D yang diretur.

‎Data elektronik rekening koran beserta informasi penyebab dana SP2D diretur oleh Bank Penerima, diterima oleh PKN/KPPN paling lambat pukul 09.00 WIB pada hari kerja berikutnya.



‎PKN/KPPN akan mencatat retur tersebut dalam Sistem Anggaran dan Perbendaharaan Negara (SPAN) kemudian KPPN menyampaikan Surat Pemberitahuan kepada Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)/Satker terkait paling lambat 3 hari kerja berikutnya.



‎KPA/Satker menyampaikan Surat Ralat/Perbaikan Rekening beserta kelengkapan dokumen lainnya kepada KPPN setelah melakukan perbaikan atas data supplier yang menjadi penyebab terjadinya Retur SP2D.



‎Setelah dokumen penyelesaian Retur SP2D diterima secara lengkap dan benar, KPPN melakukan penerbitan Surat Perintah Membayar (SPM) Retur dan pemrosesan SPM sampai terbit SP2D baru kemudian tersalurkan kepada rekening penerima yang telah diperbaiki dan aktif.



‎Apa yang terjadi jika Retur SP2D tidak diselesaikan?



‎KPA/Satker yang tidak menyampaikan Surat Ralat/Perbaikan Rekening ke KPPN sampai dengan hari kerja terakhir minggu ke-3 bulan berikutnya, KPPN melakukan penyetoran dana Retur SP2D dari rekening retur ke Kas Negara dan menyampaikan surat pemberitahuan kepada KPA/Satker atas pengembalian dana tersebut.

‎Pengembalian dana retur SP2D dapat menimbulkan berbagai dampak negatif, antara lain:



  • ‎Tertundanya hak penerima dana, baik pihak ketiga maupun individu, yang bisa berdampak sosial dan ekonomi.
  • ‎Penambahan catatan pada Laporan Keuangan, yang mengganggu akurasi laporan keuangan negara.
  • ‎Penilaian kinerja satker yang buruk, karena retur menunjukkan lemahnya pengelolaan data keuangan.
  • ‎Risiko hukum dan administratif, terutama bila menyangkut pembayaran gaji, bantuan sosial, atau pengadaan barang/jasa.



‎Oleh karena itu, penyelesaian retur SP2D merupakan bagian penting dari pengelolaan keuangan negara yang transparan dan akuntabel.



‎Bagaimana cara mencegah terjadinya Retur SP2D?



‎Upaya pencegahan retur SP2D menjadi tanggung jawab bersama antara KPPN, satker, dan bank. Beberapa langkah strategis untuk mencegah retur antara lain:



‎Verifikasi Data Penerima



‎Satker harus memastikan bahwa data rekening penerima dana (nomor rekening, nama bank, nama penerima) telah benar sesuai dengan dokumen pendukung (buku tabungan/rekening koran). Satker disarankan untuk melakukan pengecekan rekening dengan berkoordinasi dengan bank untuk memastikan rekening aktif.



‎Pemanfaatan sistem aplikasi dan/atau perbankan


‎Dengan integrasi aplikasi seperti SPAN-Extension (SPAN-Ext), verifikasi keaktifan rekening dapat dilakukan KPPN terhadap pembayaran yang diidentifikasi berpotensi terjadi Retur SP2D. Satker juga dapat melakukan pengecekan rekening terdaftar pada Bank melalui Mobile Banking (M-Banking) yang disediakan oleh masing-masing Bank.



‎Peran aktif pengelola keuangan


‎Proses bisnis pengajuan tagihan pembayaran pada Satker melalui proses check and balance yang dilakukan oleh Operator sebagai pembuat Surat Permintaan Pembayaran (SPP) dan Surat Perintah Membayar (SPM), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sebagai penerbit dan penandatangan SPP serta verifikasi kebenaran informasi pembayaran secara substansi dan formal, dan Pejabat Penandatangan SPM (PPSPM) sebagai penerbit dan penandatangan SPM serta verifikasi SPP beserta kebenaran informasi pembayaran secara formal. Operator, PPK dan PPSPM dapat memanfaatkan sistem pengecekan rekening pada aplikasi dan sistem perbankan dengan berkoordinasi dengan KPPN dan/atau bank.



‎Monitoring berkala oleh KPPN



‎KPPN dapat melakukan monitoring rutin dan menyampaikan laporan retur kepada satker secara periodik sebagai bagian dari pembinaan teknis.

Retur SP2D: Penerimaan Pembayaran Yang Tertunda Pada Kementerian Negara/Lembaga.


Kesimpulan


‎Retur SP2D adalah salah satu tantangan dalam proses pencairan dana APBN yang harus ditangani secara cepat dan tepat.


‎Melalui PER-9/PB/2018, Direktorat Jenderal Perbendaharaan telah menetapkan mekanisme penyelesaian retur SP2D secara rinci, mulai dari munculnya retur SP2D beserta penyebabnya, pengajuan permintaan, hingga pencairan kembali dana kepada penerima atau pengembalian ke Kas Negara.



‎Penyelesaian retur secara tepat waktu sangat penting untuk menjaga kredibilitas pengelolaan keuangan negara dan mencegah dampak negatif terhadap penerima dana. Oleh karena itu, sinergi antara KPPN, satker, dan bank sangat diperlukan, tidak hanya dalam penyelesaian, tetapi juga dalam pencegahan retur melalui peningkatan akurasi data dan pemanfaatan teknologi.



‎Dengan penerapan yang disiplin terhadap peraturan ini, diharapkan jumlah kasus retur SP2D semakin menurun, dan pengelolaan keuangan negara menjadi lebih efisien dan akuntabel.



‎Disclaimer: Tulisan ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mewakili pandangan organisasi.



‎Penulis: 

Try Ainun Rafik / PTPN Mahir KPPN Mataram

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • ‎Retur SP2D: Penerimaan Pembayaran Yang Tertunda Pada Kementerian Negara/Lembaga ‎ ‎

Trending Now