![]() |
seluruh ASN di lingkungan Pemprov NTB maupun di 10 kabupaten/kota harus menggunakan gas elpiji 5,5 kg. Sebagai langkah awal, Pemprov NTB menyediakan program penukaran tabung gas.
MANDALIKAPOST.com- Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) menggunakan gas subsidi. Hal itu berdasarkan Surat Edaran Nomor: 500/177/EKON-II/2025 yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah (Sekda) NTB, Lalu Mohammad Faozal.
Dalam surat tersebut, seluruh ASN baik di lingkungan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat maupun ASN di kabupaten/kota agar tidak menggunakan LPG tabung 3 Kilogram bersubsidi.
Kepala Dinas Perdagangan NTB, Jamaluddin Malady mengatakan, seluruh ASN di lingkungan Pemprov NTB maupun di 10 kabupaten/kota harus menggunakan gas elpiji 5,5 kg. Sebagai langkah awal, Pemprov NTB menyediakan program penukaran tabung gas.
“ASN di lingkungan Pemprov NTB mulai menukar tabung gas melon 3 kg ke tabung 5,5 kg non-subsidi atau Bright Gas. Kegiatan ini kami mulai dari Dinas Perdagangan, Dinas Perhubungan, Dinas ESDM, dan Biro Perekonomian,” ujarnya, Jumat, 31 Oktober 2025.
Menurutnya, gas elpiji 3 kilogram diperuntukkan kepada masyarakat yang berpenghasilan di bawah 1 juta per bulan. ASN, sambungnya bukan golongan dari itu. Sehingga, seluruh ASN dari semua golongan di NTB wajib menggunakan gas non subsidi.
“Sepertinya ASN harus memberikan contoh kepada seluruh masyarakat yang ada di NTB. Khususnya masyarakat berpenghasilan rendah atau yang berpenghasilan per bulan di bawah Rp1 juta,” sambungnya.
Dia melanjutkan, program ini menjadi bagian dari upaya mendorong kesadaran ASN agar tidak menggunakan hak masyarakat kurang mampu. Saat ini, Pemerintah Provinsi NTB menyiapkan stok tabung Bright Gas di NTB Mall yang berfungsi sebagai stokis untuk mempermudah ASN menukar tabung mereka.
Selanjutnya, masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) akan mengelola penjualan dan distribusi melalui koperasi internal.
“Harapannya, tiap OPD bisa mengelola sendiri melalui koperasi. Jadi ASN membeli tabung atau isi ulang melalui koperasinya. Nantinya ada Sisa Hasil Usaha (SHU) yang bisa kembali ke anggota,” katanya.
Di tahap awal ini, tersedia kuota 1.000 tabung bagi ASN Pemprov NTB. Adapun biaya penukaran tabung bersubsidi ke non-subsidi ditetapkan secara bertingkat. ASN yang menukar satu tabung melon ke tabung Bright Gas 5,5 kg cukup menambah Rp100 ribu, sedangkan yang menukar dua tabung cukup menambah Rp50 ribu.
“Ini masih ada subsidi penukaran dari Pertamina. Jadi momen ini bisa dimanfaatkan ASN untuk segera beralih,” pungkasnya.

