![]() |
| Nampak mantan Bupati lombok Timur, H.M Sukiman Azmy saat memasuki kantor Kejari Lombok Timur, (Foto: Istimewa/MP). |
Pada hari yang sama, Kejari Lotim juga melakukan pemeriksaan terhadap tiga tersangka yang sebelumnya telah ditetapkan dalam kasus yang sama. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Kejari Lotim terkait pemeriksaan mantan bupati tersebut maupun perkembangan terbaru terkait para tersangka.
Sebagai informasi, Kejari Lotim sebelumnya telah menetapkan empat tersangka pada Jumat (07/11) dalam perkara tindak pidana korupsi pengadaan Chromebook yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp 32.438.460.000. Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan bukti berupa keterangan 60 saksi, dua ahli, serta dua alat bukti lainnya.
Empat tersangka yang telah ditahan yaitu AS selaku Sekretaris Dikbud Lotim 2020–2022, A selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan peralatan TIK, S selaku wiraswasta sekaligus Direktur CV Cerdas Mandiri, serta MJ yang merupakan wiraswasta dan marketing PT JP Pres.
Kemudian pada Selasa (11/11), Kejari Lotim kembali menetapkan dua tersangka tambahan, yakni LH selaku Direktur PT Temprina Media Grafika dan LA selaku Direktur PT Dinamika Indo Media. Keduanya langsung ditahan di Lapas Selong untuk proses hukum lebih lanjut.

