Kejari Mataram Tahan PPK Pokir Lobar 2024: Mark-up, Belanja Fiktif, dan Pengaturan Pemenang Terkuak

MandalikaPost.com
Kamis, Desember 04, 2025 | 19.30 WIB Last Updated 2025-12-08T11:34:05Z

Kejari Mataram Tahan PPK Pokir Lobar 2024: Mark-up, Belanja Fiktif, dan Pengaturan Pemenang Terkuak.


MANDALIKAPOST.com — Drama korupsi Pokir Lombok Barat tampaknya belum mau selesai. Kejaksaan Negeri Mataram kembali menyeret satu pejabat ke balik jeruji setelah mengendus dugaan permainan kotor dalam proyek “Belanja barang untuk dijual/diserahkan kepada masyarakat” pada Dinas Sosial Lombok Barat Tahun Anggaran 2024.


Penyidik Pidsus Kejari Mataram pada Selasa, 2 Desember 2025 resmi menahan H. MZ, S.IP, ASN Pemkab Lombok Barat yang menjabat Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam proyek tersebut. Penahanan dilakukan setelah rangkaian pemeriksaan yang membuka lapisan persoalan di balik program bernilai jumbo itu.


143 Kegiatan, 100 Diantaranya Pokir DPRD


Tahun anggaran 2024, Dinas Sosial Lombok Barat menggelontorkan Rp22,26 miliar untuk program penyerahan barang kepada masyarakat. Dari 143 paket kegiatan, 100 di antaranya adalah Pokok Pikiran (Pokir) anggota DPRD.


Paket-paket Pokir yang kini menyeret para tersangka berada di Bidang Pemberdayaan Sosial (8 paket) dan Bidang Rehabilitasi Sosial (2 paket) dengan total pagu Rp2 miliar. Selain H. MZ, penyidik sebelumnya juga sudah mengamankan AZ (anggota DPRD Lobar) dan R (swasta), yang kini mendekam di Lapas Kelas IIA Lombok Barat.


Nama lain yang terseret adalah Hj. DD, SE, pejabat Dinsos yang untuk sementara masih menjalani pemeriksaan intensif.


Modus: HPS Tak Disurvei, Harga Dinaikkan, Penyedia Diatur


Penyidik menegaskan adanya rangkaian perbuatan melawan hukum yang dilakukan H. MZ dan Hj. DD. Mereka diduga:


Tidak melakukan survei harga sebelum menyusun HPS, hanya berpatokan pada ketersediaan anggaran dan SSH 2023.

Menetapkan harga kontrak jauh di atas harga pasar hingga menimbulkan kemahalan harga.

Mengatur pemenang tender dengan menunjuk langsung penyedia tertentu bersama AZ.

Lalai mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan kontrak.

Menyetujui pembayaran untuk pekerjaan yang tidak pernah dikerjakan, alias belanja fiktif.


Jika benar terbukti, kombinasi “mark-up” dan “fiktif” ini jelas resep klasik korupsi yang sudah terlalu sering dipertontonkan pejabat nakal di daerah.


Kerugian Negara: Rp1,77 Miliar


Inspektorat Lombok Barat dalam audit resmi Nomor 700/496/Inspektorat/VIII/2025 menyatakan kerugian negara mencapai Rp1.775.932.500. Nilainya hampir separuh dari total pagu paket Pokir yang kini menjadi perkara.


Satu Ditahan, Satu Masih Diperiksa


H. MZ kini sudah ditahan di Lapas Kelas IIA Lombok Barat. Sementara Hj. DD masih menjalani pemeriksaan lanjutan untuk pendalaman keterlibatan.


Jeratan Hukum Berat Menanti


Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau Pasal 12 UU Tipikor. Ancaman hukumannya bukan main: mulai dari pidana berat hingga potensi pengembalian kerugian negara.




Kepala Kejari Mataram, Dr. Gde Made Pasek Swardhyana, memastikan pengusutan kasus ini tidak berhenti pada level teknis. Penyidik membuka peluang pengembangan ke pihak lain jika terbukti turut menikmati aliran anggaran Pokir.


REPORTER  : ABDUL RAHIM 



Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Kejari Mataram Tahan PPK Pokir Lobar 2024: Mark-up, Belanja Fiktif, dan Pengaturan Pemenang Terkuak

Trending Now