![]() |
| Rapat koordinasi Pemkab Lombok timur bersma Koordinator dan Supervisi Wilayah V KPK, (Foto: Rosyidin/MP). |
Rapat tersebut dihadiri Bupati Lombok Timur H. Haerul Warisin, Ketua DPRD, Kejaksaan Negeri Lombok Timur, serta pimpinan OPD terkait. Forum membahas langkah strategis memperbaiki kepatuhan perizinan, pengelolaan instalasi pengolahan air limbah (IPAL), dan pengendalian dampak lingkungan pada sektor pertambakan yang saat ini dinilai masih lemah.
Koordinator Korsup Wilayah V KPK, Dian Patria, menegaskan
bahwa Lombok Timur masih belum mencapai standar minimal kepatuhan tata kelola
yang ditetapkan KPK.
“Skor mereka per pagi tadi berada di
posisi 69, sementara level terjaga itu minimal 78%. Artinya masih kurang,”
tegas Dian. Ia menyebut masih terdapat
64 dokumen yang belum diverifikasi KPK. “Kami masih punya waktu sampai
akhir tahun. Mudah-mudahan tidak ada dokumen yang salah di-upload,” lanjutnya.
Dian juga menyoroti ketertinggalan Lombok Timur dibanding
daerah lain di NTB. “Nomor satu itu Sumbawa Barat, konsisten sejak awal. Mataram
nomor dua, provinsi nomor tiga. Lombok Timur masih perlu digenjot terutama
terkait dokumen di area perencanaan,” ujarnya.
KPK turut menyoroti lemahnya peran inspektorat sebagai
perangkat pengawasan internal daerah. Menurut Dian, anggaran pengawasan yang
tersedia jauh dari standar minimal.
“Anggaran inspektorat hanya 0,23% dari APBD. Harusnya 0,5%.
Bahkan ada diklat yang terpaksa menggunakan uang pribadi,” ungkapnya.
Kondisi tersebut, kata Dian, berpotensi melemahkan deteksi
dini atas pelanggaran administrasi yang seharusnya dapat diperbaiki sebelum
masuk ranah penegakan hukum.
KPK secara khusus memberi atensi terhadap sektor pertambakan di Lotim, terutama terkait pengelolaan limbah.
KPK secara khusus memberi atensi terhadap sektor pertambakan di Lotim, terutama terkait pengelolaan limbah.
“IPAL yang ada tidak memadai dan harus disesuaikan dengan
luas area yang dimiliki,” tegas Dian.
Ia menekankan pentingnya kepatuhan
lingkungan sebagai bagian dari tata kelola yang berkelanjutan.
Bupati Lombok Timur, H. Haerul Warisin, mengingatkan jajarannya untuk bekerja lebih hati-hati dan tidak terlibat dalam praktik korupsi.
Bupati Lombok Timur, H. Haerul Warisin, mengingatkan jajarannya untuk bekerja lebih hati-hati dan tidak terlibat dalam praktik korupsi.
“Hati-hati bekerja, jangan sampai melakukan hal-hal yang
tidak diinginkan. Kemarin ada contoh kasus oknum-oknum, dan itu harus kita
hindari,” ujarnya.
Terkait sorotan KPK mengenai IPAL, bupati mengakui adanya
kekurangan dan akan menindaklanjuti pembenahan.
“Menurut KPK, IPAL kita tidak
memadai. Kita akan lihat kembali berapa kemampuan kita dan apa langkah yang
harus dilakukan,” ucapnya.
Bupati juga memaparkan capaian identifikasi data yang telah
mencapai 87%, namun masih terdapat kekurangan yang perlu dikejar menjelang
akhir tahun.
“Yang tersisa 13,5% itu bukan barang kecil, cukup besar.
Kita harus selesaikan,” tegasnya.
Menutup pertemuan, Dian kembali mengingatkan pentingnya
penyelesaian unggah dokumen sebelum batas waktu, 5 Desember 2025 pukul 23.59.
“Harusnya dokumen yang belum di-upload itu nol,” tegasnya.
“Kalau terlambat, dampaknya langsung terlihat pada indeks
tata kelola daerah.” Pungkas Bupati.
Melalui rapat ini, Pemkab Lombok Timur didorong memperkuat
komitmen integritas, meningkatkan kapasitas pengawasan, serta memperbaiki tata
kelola sektor pertambakan yang selama ini menjadi sorotan KPK.

