KPK Soroti Lemahnya Tata Kelola Pertambakan di Lombok Timur

Rosyidin S
Senin, Desember 08, 2025 | 16.45 WIB Last Updated 2025-12-08T08:46:48Z
Rapat koordinasi Pemkab Lombok timur bersma Koordinator dan Supervisi Wilayah V KPK, (Foto: Rosyidin/MP). 

Rapat tersebut dihadiri Bupati Lombok Timur H. Haerul Warisin, Ketua DPRD, Kejaksaan Negeri Lombok Timur, serta pimpinan OPD terkait. Forum membahas langkah strategis memperbaiki kepatuhan perizinan, pengelolaan instalasi pengolahan air limbah (IPAL), dan pengendalian dampak lingkungan pada sektor pertambakan yang saat ini dinilai masih lemah.

Koordinator Korsup Wilayah V KPK, Dian Patria, menegaskan bahwa Lombok Timur masih belum mencapai standar minimal kepatuhan tata kelola yang ditetapkan KPK.

“Skor mereka per pagi tadi berada di posisi 69, sementara level terjaga itu minimal 78%. Artinya masih kurang,” tegas Dian. Ia menyebut masih terdapat  64 dokumen yang belum diverifikasi KPK. “Kami masih punya waktu sampai akhir tahun. Mudah-mudahan tidak ada dokumen yang salah di-upload,” lanjutnya.

Dian juga menyoroti ketertinggalan Lombok Timur dibanding daerah lain di NTB. “Nomor satu itu Sumbawa Barat, konsisten sejak awal. Mataram nomor dua, provinsi nomor tiga. Lombok Timur masih perlu digenjot terutama terkait dokumen di area perencanaan,” ujarnya.

KPK turut menyoroti lemahnya peran inspektorat sebagai perangkat pengawasan internal daerah. Menurut Dian, anggaran pengawasan yang tersedia jauh dari standar minimal.

“Anggaran inspektorat hanya 0,23% dari APBD. Harusnya 0,5%. Bahkan ada diklat yang terpaksa menggunakan uang pribadi,” ungkapnya. 

Kondisi tersebut, kata Dian, berpotensi melemahkan deteksi dini atas pelanggaran administrasi yang seharusnya dapat diperbaiki sebelum masuk ranah penegakan hukum.
KPK secara khusus memberi atensi terhadap sektor pertambakan di Lotim, terutama terkait pengelolaan limbah.
 

“IPAL yang ada tidak memadai dan harus disesuaikan dengan luas area yang dimiliki,” tegas Dian.

Ia menekankan pentingnya kepatuhan lingkungan sebagai bagian dari tata kelola yang berkelanjutan.
Bupati Lombok Timur, H. Haerul Warisin, mengingatkan jajarannya untuk bekerja lebih hati-hati dan tidak terlibat dalam praktik korupsi.

“Hati-hati bekerja, jangan sampai melakukan hal-hal yang tidak diinginkan. Kemarin ada contoh kasus oknum-oknum, dan itu harus kita hindari,” ujarnya.

Terkait sorotan KPK mengenai IPAL, bupati mengakui adanya kekurangan dan akan menindaklanjuti pembenahan.

“Menurut KPK, IPAL kita tidak memadai. Kita akan lihat kembali berapa kemampuan kita dan apa langkah yang harus dilakukan,” ucapnya.

Bupati juga memaparkan capaian identifikasi data yang telah mencapai 87%, namun masih terdapat kekurangan yang perlu dikejar menjelang akhir tahun.

“Yang tersisa 13,5% itu bukan barang kecil, cukup besar. Kita harus selesaikan,” tegasnya.

Menutup pertemuan, Dian kembali mengingatkan pentingnya penyelesaian unggah dokumen sebelum batas waktu, 5 Desember 2025 pukul 23.59.

“Harusnya dokumen yang belum di-upload itu nol,” tegasnya.

“Kalau terlambat, dampaknya langsung terlihat pada indeks tata kelola daerah.” Pungkas Bupati.

Melalui rapat ini, Pemkab Lombok Timur didorong memperkuat komitmen integritas, meningkatkan kapasitas pengawasan, serta memperbaiki tata kelola sektor pertambakan yang selama ini menjadi sorotan KPK.

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • KPK Soroti Lemahnya Tata Kelola Pertambakan di Lombok Timur

Trending Now