![]() |
| Gubernur NTB Lalu Muhammad Iqbal ( Tengah) , Walikota Mataram Mohan Roliskana ( Kiri) dan Bupati Lombok Barat (Kanan) Lalu Ahmad Zaini |
MANDALIKAPOST.com — Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menyiapkan langkah terukur untuk menyelesaikan persoalan persampahan yang melibatkan Kota Mataram dan Kabupaten Lombok Barat, khususnya di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Regional Kebon Kongok.
Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal mengatakan, penanganan persoalan sampah dilakukan melalui dua skema utama, yakni solusi jangka pendek berupa perluasan landfill dan solusi jangka panjang melalui penerapan teknologi waste to energy (WTE). Langkah jangka pendek dinilai mendesak guna memastikan layanan persampahan tetap berjalan hingga sistem pengelolaan permanen terwujud.
“Untuk jangka pendek, kita tidak punya pilihan selain memperluas landfill. Ini harus segera dikerjakan agar tidak terjadi krisis sampah berulang,” ujar Gubernur dalam rapat koordinasi penanganan persampahan, Rabu (21/1), di ruang kerjanya.
Rapat tersebut dihadiri Wali Kota Mataram Mohan Roliskana, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini, serta Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah Provinsi NTB. Dalam pertemuan itu, Gubernur menjelaskan bahwa perluasan landfill akan dilakukan secara bertahap dengan memanfaatkan lahan yang telah siap secara teknis. Langkah ini diharapkan mampu menambah daya tampung TPA Regional Kebon Kongok hingga sekitar dua tahun ke depan.
Sementara itu, Pemprov NTB juga mendorong percepatan realisasi WTE sebagai solusi jangka panjang yang berkelanjutan. Menurut Gubernur, sejumlah perusahaan telah mengajukan proposal pengelolaan sampah berbasis WTE. Pemerintah provinsi saat ini tengah berkoordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup serta Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) untuk menyelaraskan regulasi, mengingat TPA Regional Kebon Kongok melayani dua daerah, yakni satu kota dan satu kabupaten.
Dalam skema pembiayaan penanganan jangka pendek, disepakati pembagian beban anggaran dengan proporsi 40 persen Pemerintah Provinsi NTB, 40 persen Pemerintah Kota Mataram, dan 20 persen Pemerintah Kabupaten Lombok Barat. Pemerintah provinsi juga memastikan anggaran pembebasan lahan pendukung telah disiapkan.
“Target kita jelas, penyelesaian jangka pendek harus tuntas tahun ini, sehingga tidak perlu lagi menetapkan status darurat sampah ke depan,” katanya.

