![]() |
| Perwakilan kantor ATR/BPN Lombok Timur menyerahkan sertifikat tanah kepada warga Pemongkong, (Foto: Istimewa/MP). |
Penyerahan ini menandai pencapaian target 100 persen untuk program Lintas Sektor di wilayah tersebut. Uniknya, sertipikat yang dibagikan kali ini telah berbentuk Sertipikat Elektronik, yang merupakan bagian dari komitmen Kementerian ATR/BPN dalam modernisasi layanan pertanahan.
Kegiatan yang berlangsung di Aula Kantor Desa Pemongkong ini bukan sekadar seremoni, melainkan wujud nyata kehadiran negara dalam memberikan perlindungan hukum bagi pemilik tanah. Dengan format elektronik, dokumen milik masyarakat kini lebih aman dari risiko kerusakan fisik atau kehilangan.
Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran, Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Timur, Darmawan Wibowo, S.ST dalam arahannya yang disampaikan oleh tim pelaksana, menekankan pentingnya beralih ke sistem digital.
"Sertipikat elektronik ini adalah terobosan untuk memberikan rasa aman yang lebih tinggi bagi masyarakat. Dokumen ini lebih mudah disimpan, diakses, dan tentunya terdata secara akurat dalam sistem nasional. Kami ingin memastikan tidak ada lagi keraguan soal kepastian hukum hak atas tanah di Lombok Timur," ujarnya.
Keberhasilan penyaluran 42 sertipikat ini tidak lepas dari kolaborasi solid antara instansi vertikal dan pemerintah daerah. Acara tersebut turut dihadiri oleh Kepala Desa Pemongkong, jajaran staf pemerintah desa, serta Bhabinkamtibmas/Polmas setempat.
Kepala Desa Pemongkong menyampaikan apresiasinya atas kelancaran program ini. Ia menilai warganya sangat terbantu dengan adanya program lintas sektor yang menyasar masyarakat secara spesifik.
"Kami sangat berterima kasih kepada Kantor Pertanahan Lombok Timur. Sinergi ini membuahkan hasil yang nyata bagi warga kami. Dengan adanya sertipikat ini, warga kini memiliki modal hukum yang kuat untuk meningkatkan kesejahteraan mereka," ungkap Kepala Desa Pemongkong di sela-sela acara.
Melalui penyerahan ini, masyarakat Desa Pemongkong diharapkan dapat memanfaatkan sertipikat tersebut dengan bijak, baik sebagai jaminan kepastian hukum maupun sebagai akses ke lembaga keuangan formal jika diperlukan untuk pengembangan ekonomi produktif.
Transformasi digital yang diusung Kantah Lombok Timur diharapkan dapat terus berlanjut ke desa-desa lain, sehingga seluruh wilayah Kabupaten Lombok Timur dapat terintegrasi dalam sistem pertanahan digital yang transparan dan akuntabel.

