![]() |
| Lima Tersangka Kasus KDRT Tewaskan Esco Resmi Dilimpahkan ke Kejari Mataram. |
MANDALIKAPOST.com — Kejaksaan Negeri Mataram resmi menerima pelimpahan tahap II berupa tersangka dan barang bukti dalam perkara tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menyebabkan meninggal dunia terhadap korban Esco Faska Rely. Pelimpahan dilakukan oleh penyidik Polres Lombok Barat pada Selasa, 13 Januari 2026, sekitar pukul 10.30 WITA.
Dalam perkara ini, terdapat lima orang tersangka, masing-masing berinisial RS, SHS, NHN, PU, dan DR. Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap para tersangka serta penelitian terhadap barang bukti, Jaksa Penuntut Umum (JPU) memutuskan untuk melakukan penahanan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 13 Januari 2026.
Tersangka RS ditahan di Lapas Perempuan Kota Mataram, sementara empat tersangka lainnya, yakni SHS, NHN, PU, dan DR, dititipkan di Lapas Kelas IIA Kuripan, Lombok Barat.
Jaksa Penuntut Umum selanjutnya akan menyiapkan surat dakwaan dan dalam waktu dekat melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Negeri Mataram untuk segera disidangkan.
Dalam konstruksi hukum perkara, tersangka RS didakwa dengan Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT, atau Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, atau Pasal 338 KUHP (WvS).
Sementara tersangka SHS, NHN, PU, dan DR dijerat dengan Pasal 459 jo Pasal 20 huruf C UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, atau Pasal 458 ayat (1) jo Pasal 20 huruf C UU Nomor 1 Tahun 2023, atau Pasal 181 KUHP.
Kejaksaan Negeri Mataram menegaskan komitmennya untuk menangani perkara ini secara profesional, objektif, dan transparan, demi menjamin tegaknya hukum serta memberikan rasa keadilan bagi keluarga korban dan masyarakat luas.
REPORTER : ABDUL RAHIM

