![]() |
| Gubernur NTB Muhammad Iqbal |
MANDALIKAPOST.com — Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menegaskan arah baru pengelolaan aparatur sipil negara (ASN). Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal memastikan sistem seleksi terbuka atau panitia seleksi (pansel) yang selama ini dikenal sebagai “beauty contest” akan diakhiri dan digantikan dengan penerapan Manajemen Talenta ASN sebagai dasar pengembangan dan promosi jabatan.
Sebagai masa transisi, seleksi terbuka hanya akan digunakan untuk terakhir kalinya dalam pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama (JPT Pratama/Eselon II) yang saat ini masih kosong. Seleksi ini sekaligus menjadi seleksi terbuka terakhir pada masa kepemimpinan Gubernur Iqbal dan Wakil Gubernur Dinda.
Adapun jabatan Eselon II.a yang akan diisi melalui seleksi terbuka meliputi Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan, Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga, Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Kawasan Permukiman, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Kepala Dinas Kebudayaan, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD).
Sementara itu, untuk jabatan Eselon II.b di lingkungan RSUD meliputi Wakil Direktur Perencanaan dan Keuangan, Wakil Direktur Umum dan Operasional, Wakil Direktur Sumber Daya Manusia, Pendidikan, Pelatihan dan Penelitian, serta Wakil Direktur Pelayanan. Selain itu, jabatan Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat dan Kepala Biro Umum dan Administrasi Pimpinan pada Sekretariat Daerah juga akan diisi melalui mekanisme seleksi terbuka.
Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Kominfotik) NTB sekaligus Juru Bicara Pemprov NTB, Dr. H. Ahsanul Khalik, menegaskan kebijakan ini merupakan komitmen kuat Gubernur dan Wakil Gubernur NTB dalam menegakkan sistem merit di lingkungan birokrasi.
“Pengembangan karier ASN tidak boleh lagi bergantung pada kontestasi sesaat. Ke depan, karier aparatur harus dipandu oleh Manajemen Talenta ASN yang berbasis kinerja dan potensi, sehingga adil bagi ASN dan menguntungkan organisasi,” tegas Ahsanul Khalik.
Melalui Manajemen Talenta ASN, Pemprov NTB akan menerapkan pemetaan talenta menggunakan Talent Mapping 9-Box sebagai dasar pengambilan keputusan karier. ASN dinilai secara objektif berdasarkan kinerja dan potensi pengembangan, sehingga penempatan jabatan benar-benar mencerminkan prinsip the right person in the right place, at the right time.
Ia menambahkan, sistem ini juga menjamin regenerasi kepemimpinan, kesinambungan organisasi, serta peningkatan kualitas pelayanan publik. ASN pun diminta bersiap menghadapi perubahan paradigma tersebut.
“Manajemen Talenta menuntut ASN menjaga kinerja dan terus meningkatkan kompetensi. Tunjukkan hasil kerja yang berdampak langsung dan berkelanjutan bagi masyarakat. Pak Gubernur juga memberikan ruang prioritas bagi pejabat yang sempat didemosi, dengan catatan mampu menunjukkan komitmen, loyalitas konstitusional, dan kinerja terbaik bagi kepentingan publik,” jelasnya.
Dengan kebijakan ini, Pemerintah Provinsi NTB menegaskan langkah menuju birokrasi modern yang profesional, objektif, dan berkeadilan. Karier ASN tidak lagi ditentukan oleh penampilan di panggung seleksi, melainkan oleh rekam jejak kinerja, kapasitas, dan integritas yang teruji dari waktu ke waktu.

