![]() |
| Harmoni: Wakil Bupati Lombok Timur, H.Moh. Edwin Hadiwijaya didampingi ketua DPRD, M. Yusri saat menuju ruang rapat paripurna, (Foto: Istimewa/MP). |
Hadir dalam rapat tersebut Wakil Bupati Lombok Timur, H. Moh. Edwin Hadiwijaya, didampingi Sekretaris Daerah H. Muhammad Juaini Taofik, beserta jajaran anggota legislatif.
Fokus utama pertemuan ini adalah mendengarkan penjelasan atas hasil penyusunan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif.
Adapun dua regulasi yang diusulkan adalah Raperda tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat serta Raperda tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Lombok Timur, Mustayib, dalam laporannya menegaskan bahwa penyusunan Raperda Masyarakat Hukum Adat bukan sekadar formalitas, melainkan kewajiban konstitusional yang mendesak.
"Raperda ini merupakan pengejawantahan langsung dari amanat Pasal 18B ayat (2) UUD 1945. Kita ingin memastikan bahwa negara, khususnya pemerintah daerah, hadir untuk memberikan pengakuan yang nyata," ujar Mustayib di hadapan peserta rapat.
Ia menambahkan bahwa selama ini eksistensi masyarakat adat seringkali menghadapi tantangan dalam hal legalitas formal. Dengan adanya Perda ini nantinya, diharapkan hak-hak tradisional masyarakat adat di Lombok Timur memiliki payung hukum yang kuat.
"Kehadiran regulasi ini bertujuan memberikan kepastian hukum terhadap kedudukan masyarakat adat. Kita ingin mereka dapat tumbuh dan berkembang sesuai harkat serta martabatnya tanpa kehilangan identitas aslinya," imbuhnya.
Selain perlindungan adat, Raperda Penyelenggaraan Kepariwisataan juga menjadi sorotan. Regulasi ini diharapkan mampu menjadi kompas bagi pengembangan destinasi wisata di Lombok Timur agar lebih terukur, berkelanjutan, dan mampu meningkatkan kesejahteraan ekonomi lokal.
Pihak eksekutif yang diwakili Wakil Bupati H. Moh. Edwin Hadiwijaya menyambut baik inisiatif legislatif ini. Sinergi antara perlindungan nilai adat dan pengembangan pariwisata dianggap sebagai kombinasi strategis untuk membangun citra Lombok Timur ke depan.
Rapat Paripurna ini menjadi tahap awal dari serangkaian pembahasan mendalam sebelum nantinya kedua Raperda tersebut disahkan menjadi Peraturan Daerah yang sah.

