PLN Akhiri Status Juli Edy: Tak Lagi Pegawai Sejak 1 Desember 2025, Manajemen Klaim Sesuai Aturan Internal

MandalikaPost.com
Kamis, Januari 15, 2026 | 18.59 WIB Last Updated 2026-01-15T10:59:37Z
Wido Kusumo Wibowo.


MANDALIKAPOST.com — PT PLN (Persero) resmi mengakhiri hubungan kerja dengan Juli Edi, yang terseret dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan. 


Manajemen memastikan bahwa yang bersangkutan sudah tidak lagi berstatus sebagai pegawai PLN sejak 1 Desember 2025.


Penegasan tersebut disampaikan oleh Wido Kusumo Wibowo, Manager Komunikasi dan TJSL PLN Unit Induk Wilayah Nusa Tenggara Barat. Pernyataan ini sekaligus menjawab keraguan publik mengenai status kepegawaian Juli Edi, yang sebelumnya diduga masih memanfaatkan atribut dan nama besar BUMN saat proses hukum berjalan.


Langkah yang diambil perusahaan sudah sesuai dengan aturan internal PLN,” tegas Wido.


Meski demikian, keputusan pemutusan hubungan kerja ini justru memunculkan pertanyaan kritis di ruang publik. 


Apakah sanksi tegas tersebut dijatuhkan secara responsif sejak awal terungkapnya kasus hukum, atau baru diambil setelah tekanan publik dan sorotan media kian menguat?

PLN menegaskan tidak memberikan toleransi terhadap pegawai yang terlibat tindak pidana, serta berkomitmen menjaga integritas, etika, dan kepercayaan masyarakat. Perusahaan juga menegaskan bahwa kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang menjerat Juli Edi sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum.


Kasus ini menjadi cermin penting bagi perusahaan pelat merah dan aparat hukum bahwa status, jabatan, maupun institusi tidak boleh menjadi tameng bagi praktik kejahatan. Lebih jauh, perkara ini menjadi ujian serius atas komitmen transparansi, akuntabilitas, dan penegakan hukum tanpa kompromi.


REPORTER : ABDUL RAHIM 

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • PLN Akhiri Status Juli Edy: Tak Lagi Pegawai Sejak 1 Desember 2025, Manajemen Klaim Sesuai Aturan Internal

Trending Now