![]() |
| Serimoni: Kantah Lombok Timur serahkan sertifikat tanah digital kepada warga desa Pandak Guar, (Foto: Istimewa/MP). |
Penyerahan ini bukan sekadar urusan administratif, melainkan upaya konkret pemerintah dalam memberikan kepastian hukum sekaligus mempercepat transformasi digital di sektor pertanahan.
Kepala Desa Padak Guar, Tarmizi, SH, mengungkapkan apresiasinya terhadap program ini. Ia menilai PTSL telah memangkas hambatan yang selama ini dirasakan masyarakat dalam melegalkan aset tanah mereka.
"Kami sangat bersyukur Desa Padak Guar menjadi bagian dari program ini. Prosesnya mudah dan terukur, sehingga masyarakat merasa sangat terbantu dalam melegalkan aset mereka," ujar Tarmizi di sela-sela acara penyerahan.
Tarmizi menjelaskan bahwa dari target awal sebanyak 600 bidang, hasil verifikasi akhir menetapkan 590 bidang tanah. Dari jumlah tersebut, sebanyak 440 bidang telah dinyatakan rampung secara administratif dan siap untuk diserahkan secara bertahap.
Mengingat volume sertipikat yang cukup besar, Kantah Lombok Timur melakukan pembagian secara bergelombang untuk menjaga ketertiban. Perwakilan Kantah Lombok Timur, Nirwana, merincikan progres pembagian yang tengah berlangsung.
"Hari ini kami menyerahkan sebanyak 114 sertipikat elektronik pada tahap kedua. Sebelumnya, tahap pertama sudah dilakukan beberapa minggu yang lalu sebanyak 100 bidang. Jadi total sementara yang sudah di tangan warga adalah 214 sertipikat," jelas Nirwana.
Meski demikian, perjalanan program ini tidak tanpa tantangan. Tarmizi menyebutkan terdapat 75 bidang tanah yang saat ini statusnya masih tertunda karena berbatasan langsung dengan kawasan hutan. Pihak desa kini tengah berupaya melakukan koordinasi intensif dengan Balai Pengelolaan Hutan Lestari (BPHL/KPH).
"Kami terus menunggu respons positif terkait rekomendasi dari pihak kehutanan agar hak masyarakat kami bisa segera terpenuhi seluruhnya," tambah Tarmizi.
Berbeda dengan sertipikat konvensional berupa buku fisik tebal, sertipikat elektronik yang dibagikan kali ini menawarkan keamanan ekstra. Dokumen digital ini tersimpan dengan aman dalam basis data Kementerian ATR/BPN, sehingga meminimalisir risiko kerusakan akibat bencana alam, kehilangan, atau pemalsuan.
Bagi warga Padak Guar, keberadaan sertipikat ini bukan sekadar kertas (atau data digital), melainkan "kunci" untuk meningkatkan taraf ekonomi. Dengan adanya legalitas hukum yang sah, masyarakat kini memiliki akses yang lebih luas ke lembaga perbankan untuk mendapatkan modal usaha.
Warga berharap program strategis seperti ini dapat terus berkelanjutan, mengingat masih adanya potensi lahan di wilayah Sambelia yang membutuhkan kepastian hukum serupa.

