Sindikat Sabu Lintas Kelurahan Digulung Satresnarkoba Polres Lotim, 44 Gram Barang Bukti Disita

Rosyidin S
Kamis, Januari 15, 2026 | 15.30 WIB Last Updated 2026-01-15T07:30:02Z
Tangkap: Kedua terduga pelaku pengedar narkoba menunjukkan barang bukti, (Foto: Istimewa/MP).

MANDALIKAPOST.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lombok Timur berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Selong. Dalam operasi yang berlangsung pada Senin (12/1/2026) lalu, polisi mengamankan empat orang terduga pelaku di dua lokasi berbeda dengan total barang bukti mencapai 44,33 gram bruto.


Penangkapan yang dipimpin langsung oleh Kanit II Satresnarkoba Polres Lotim, IPDA Rizal Hidayat, menyasar dua titik utama yang diduga kuat menjadi pusat transaksi dan penyimpanan barang haram tersebut.


Operasi bermula dari laporan masyarakat mengenai maraknya transaksi narkotika di kawasan Dayan Masjid II. Setelah melakukan evaluasi dan pemetaan, tim bergerak cepat menuju TKP pertama pada pukul 10.20 WITA.


Di sebuah rumah di Dayan Masjid II, Kelurahan Majidi, polisi mengamankan seorang perempuan berinisial M dan seorang pria berinisial MR. Dalam penggeledahan yang disaksikan oleh perangkat lingkungan setempat, petugas menemukan 11,20 gram sabu siap edar beserta alat hisap (bong) dan timbangan.


Tak berhenti di sana, petugas melakukan pengembangan ke TKP kedua pada pukul 12.00 WITA, yakni sebuah warung angkringan di Jl. Dr. Cipto Mangun Kusumo. Di lokasi ini, polisi meringkus perempuan berinisial WRS dan pria berinisial LAS. Dari tangan WRS, ditemukan barang bukti yang cukup signifikan yakni sebesar 31,42 gram sabu, sementara dari LAS disita 1,71 gram sabu.


Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, diketahui bahwa WRS berperan sebagai pemasok utama yang memberikan sabu kepada M untuk diedarkan kembali di wilayah Kecamatan Selong. Ironisnya, kedua perempuan ini, WRS dan M, diketahui merupakan residivis dalam kasus yang sama.


Kapolres Lombok Timur melalui Kanit II Satresnarkoba IPDA Rizal Hidayat menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkoba di wilayah hukumnya.


"Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pengedar narkoba di Lombok Timur. Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan informasi akurat dari masyarakat yang resah akan aktivitas para pelaku," ujar IPDA Rizal Hidayat, dalam rilis resminya diterima media ini, Kamis (15/01).


IPDA Rizal Hidayat juga menambahkan bahwa para pelaku memiliki peran yang terorganisir.


"Modusnya, saudari WRS menyuplai barang kepada saudari M untuk dipasarkan di wilayah Selong. Mengingat mereka adalah residivis, tentu akan ada pemberatan dalam proses hukumnya," tegasnya.


Detail Barang Bukti dan Pasal Persangkaan. Secara akumulatif, total barang bukti yang disita meliputi:

 * Sabu seberat 44,33 gram bruto.

 * Alat hisap lengkap, timbangan digital, dan sekop plastik.

 * Sejumlah ponsel (Android dan HP kecil) yang digunakan untuk komunikasi transaksi.

 * Uang tunai hasil penjualan senilai total Rp650.000.


Atas perbuatannya, terduga pelaku M dan WRS dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.


Sedangkan terduga pelaku LAS dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 jo UU No. 1 Tahun 2026 dan/atau Pasal 609 ayat (1) KUHP, mengingat jumlah barang bukti yang ditemukan padanya.


Saat ini, keempat terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Lombok Timur untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut guna mengungkap jaringan di atasnya.

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Sindikat Sabu Lintas Kelurahan Digulung Satresnarkoba Polres Lotim, 44 Gram Barang Bukti Disita

Trending Now