![]() |
| Praktisi: Lalu Yazid Sururi (kiri), seorang pegiat pengelolaan Sumber Daya Alam, (Foto: Istimewa/MP). |
Lalu Yazid Sururi, seorang pegiat pengelolaan Sumber Daya Alam (SDA) berbasis komunitas sekaligus putra daerah Jerowaru, menyayangkan langkah otoritas setempat yang dinilai terlampau gegabah dalam merespons dinamika internal warga.
Menurutnya, tindakan mengganti pengurus lama tanpa audit kinerja yang komprehensif adalah bentuk kemunduran demokrasi di tingkat lokal.
“Tindakan mengganti total pengurus lama tanpa proses evaluasi komprehensif, hanya karena tekanan protes sebagian warga, bukanlah langkah demokratis, melainkan bentuk ‘pembegalan’ institusional yang merusak fondasi kolektif,” ujar Yazid dalam keterangannya, Minggu (17/1).
Yazid menekankan bahwa pengelola sebelumnya telah berhasil membawa Bale Mangrove ke kancah nasional, termasuk sukses menggandeng pendanaan CSR dari PLN hingga dukungan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Secara ekonomi, kontribusi nyata telah dirasakan melalui sumbangan rutin ke kas dusun dan dana rumah ibadah.
Dedikasi pengelola juga terlihat dari upaya peningkatan kapasitas teknis, salah satunya melalui partisipasi dalam Workshop Drone for Conservation dan pemetaan spasial partisipatif pada akhir 2022 lalu (lihat dokumentasi: https://youtu.be/KtVViASRTAc).
“Menghapus kontribusi ini tanpa proses evaluasi yang adil bukan hanya tidak bijaksana, tapi juga seolah menghukum inovasi dan kerja keras yang telah membuahkan hasil nyata bagi masyarakat,” tambah Yazid dengan nada prihatin.
Lebih lanjut, Yazid menyoroti ketiadaan transparansi mengenai instrumen hukum yang digunakan dalam pergantian mendadak tersebut. Pengurus baru yang ditunjuk saat ini dinilai belum memiliki legalitas formal yang jelas, seperti Surat Keputusan (SK) desa yang disepakati melalui mekanisme akuntabilitas publik.
“Ini menciptakan ruang abu-abu yang rentan dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu. Justru hal ini yang selama ini dituduhkan kepada pengurus lama,” tegasnya.
Meski mengakui adanya kelemahan dalam kepengurusan lama, seperti minimnya transparansi dan sentralisasi keputusan. Yazid berpendapat bahwa solusi yang diambil seharusnya bersifat restoratif atau memperbaiki, bukan menghancurkan modal sosial yang ada.
Ia merujuk pada prinsip Elinor Ostrom, pemenang Nobel Ekonomi, bahwa keberhasilan pengelolaan bersama (commons) bergantung pada aturan yang dibuat oleh komunitas itu sendiri, bukan dipaksakan dari luar secara otoriter.
Sebagai langkah solusi, Yazid mendesak pemerintah desa dan kecamatan untuk segera melakukan koreksi.
“Pemerintah desa dan kecamatan harus segera melakukan evaluasi menyeluruh dan rekonsiliasi berbasis fakta. Pembentukan struktur baru harus benar-benar inklusif, bukan sekadar simbolis. Tanpa itu, Bale Mangrove akan kehilangan jiwanya sebagai ruang kelola bersama yang sejati,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Desa dan Kecamatan Jerowaru belum memberikan tanggapan resmi terkait kritik atas pergantian pengurus Bale Mangrove tersebut.

