Badan Kerja Sama Provinsi Kepulauan Dorong Percepatan RUU Daerah Kepulauan ke DPR RI

Ariyati Astini
Selasa, Februari 03, 2026 | 20.13 WIB Last Updated 2026-02-03T12:13:33Z
Pertemuan ini membahas strategi bersama untuk mempercepat pembahasan RUU Daerah Provinsi Kepulauan, yang telah diperjuangkan selama 14 tahun, agar provinsi-provinsi kepulauan memiliki rezim khusus yang diatur dalam regulasi tersendiri.


MANDALIKAPOST.com — Badan Kerja Sama Provinsi Kepulauan (BKSPK) menggelar High Level Meeting (HLM) guna mendorong percepatan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Provinsi Kepulauan agar segera masuk ke Badan Legislasi DPR RI. Pertemuan berlangsung pada Selasa, 3 Februari 2026, bertempat di Hotel Sari Pacific.


HLM tersebut dihadiri para gubernur anggota BKSPK, yakni Gubernur Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Maluku Utara, Sulawesi Utara, Sulawesi Tenggara, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, serta Gubernur Papua Barat Daya. Masing-masing gubernur didampingi oleh kepala perangkat daerah terkait.


Pertemuan ini membahas strategi bersama untuk mempercepat pembahasan RUU Daerah Provinsi Kepulauan, yang telah diperjuangkan selama 14 tahun, agar provinsi-provinsi kepulauan memiliki rezim khusus yang diatur dalam regulasi tersendiri. RUU tersebut dipandang penting sebagai bentuk kontribusi daerah kepada negara sekaligus menghadirkan peran negara secara lebih adil dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat kepulauan, terlebih di tengah kuatnya political will pemerintah pusat di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto.


Dalam forum tersebut, Gubernur Miq Iqbal menyampaikan masukan agar seluruh provinsi yang memenuhi kriteria sebagai daerah kepulauan dalam draf RUU diundang dan dilibatkan secara menyeluruh, sehingga terbentuk kemauan kolektif dalam memperjuangkan pengesahan undang-undang tersebut.


Lebih lanjut, Miq Iqbal menegaskan bahwa perjuangan RUU Daerah Kepulauan bukan untuk meminta penambahan Dana Alokasi Umum (DAU) kepada pemerintah pusat. “Yang kita butuhkan adalah pengakuan atas karakteristik daerah kepulauan, sehingga kita diberikan kewenangan, sumber daya, dan peralatan yang memadai untuk mengelola potensi kelautan dan kemaritiman demi kemajuan daerah dan kesejahteraan masyarakat,” tegasnya.


Ia juga menekankan pentingnya memastikan perspektif pertahanan negara masuk dalam draf RUU Daerah Kepulauan, terkait dengan Daerah Kepulauan Provinsi yang berada di perbatasan. Menurutnya, posisi geografis daerah kepulauan memiliki nilai strategis sebagai bagian dari sistem pertahanan negara, sehingga harus menjadi salah satu daya tawar utama dalam pembahasan regulasi tersebut.

Untuk memperkuat perjuangan tersebut, Gubernur NTB mendorong pembangunan kesadaran publik (public awareness) secara luas dengan melibatkan seluruh komponen daerah, mulai dari DPRD provinsi dan kabupaten/kota melalui jalur partai politik, para bupati dan wali kota, hingga elemen masyarakat lainnya. “Dengan dukungan bersama, perjuangan panjang menghadirkan Undang-Undang Daerah Provinsi Kepulauan akan memiliki kekuatan politik dan sosial yang lebih solid,” pungkasnya. 

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Badan Kerja Sama Provinsi Kepulauan Dorong Percepatan RUU Daerah Kepulauan ke DPR RI

Trending Now