Dilema Dana Desa Dipangkas 70%, Kades Sajang Soroti Beban Revitalisasi Lahan Pemda

Rosyidin S
Selasa, Februari 03, 2026 | 16.37 WIB Last Updated 2026-02-03T08:37:24Z
Kopdes: Kepala Desa Sajang, H. Lalu Kanahan, (Foto: Rosyidin/MP).

MANDALIKAPOST.com – Rencana pengembangan kawasan strategis di Kabupaten Lombok Timur membawa angin segar sekaligus beban berat bagi Pemerintah Desa (Pemdes) Sajang. Di tengah antusiasme pembangunan fasilitas di lahan milik Pemerintah Daerah (Pemda) maupun Pusat untuk tempat pembangunan Koperasi Desa/Lurah (Kopdes) Merah Putih.


Para kepala desa kini dihadapkan pada tantangan finansial yang pelik akibat pemotongan Dana Desa (DD) yang mencapai 70%.


Kepala Desa Sajang, H. Lalu Kanahan, mengungkapkan bahwa lokasi pembangunan Kopdes yang memanfaatkan lahan Pemda di samping lapangan Desa Sajang sudah memenuhi syarat dan sangat strategis. Namun, hingga saat ini, kepastian waktu pembangunan masih bergantung sepenuhnya pada kebijakan pemerintah pusat.


"Kami ini hanya menerima manfaat saja. Anggaran semua dari pusat, bukan masuk ke rekening desa, dan bukan desa yang mengerjakan. Jadi, kita tunggu saja dari pemerintah pusat kapan mulai dibangun, meski survei lapangan sudah dilakukan sejak 2025," ujar H. Lalu Kanahan saat ditemui awak media, Senin (2/2/2026) kemarin.


Meski menyambut baik pembangunan tersebut, H. Lalu Kanahan menyoroti adanya beban biaya yang justru dilimpahkan kepada Pemerintah Desa. Lahan milik Pemda yang akan digunakan seringkali memerlukan pembersihan atau perataan (land clearing) yang biayanya tidak sedikit.


"Masalahnya, kami di Pemerintah Desa dibebankan untuk beberapa hal. Misalnya, bangunan yang sudah ada harus dirusak menggunakan biaya desa, kemudian kami diminta membangun kembali agar terlihat indah. Begitu juga dengan perataan lahan, sementara uangnya dari mana?" keluhnya.


Ia menambahkan bahwa beberapa desa tetangga seperti Desa Bilok Petung, Sembalun, dan Bumbung juga memiliki lahan potensial milik Pemda (eks Puskesmas), namun kendala yang dihadapi serupa, keterbatasan anggaran untuk persiapan lahan.


Keresahan para Kades semakin memuncak seiring dengan kebijakan pemangkasan Dana Desa hingga 70%. Hal ini dianggap membatasi ruang gerak Pemdes dalam menjalankan program yang telah direncanakan melalui Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes).


"Dana desa kita dipotong 70%. Kalau kita berkoar-koar mungkin dianggap sia-sia karena ini kebijakan pusat. Namun, secara fisik, apa yang diinginkan masyarakat tentu tidak akan sama lagi dengan tahun-tahun kemarin," tegas Kanahan.


Ia juga menekankan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi (Juklak dan Juknis) dalam penggunaan sisa anggaran yang ada agar tidak menjadi masalah hukum di kemudian hari.


"Kami tidak bisa menggunakan uang seenaknya. Harus mengacu pada aturan agar tidak jadi bumerang. Lebih baik kita berhati-hati daripada nanti dipuji hebat oleh masyarakat tapi justru berakhir di penjara karena mengabaikan sisi hukum," tambahnya.


Menyikapi kondisi ini, H. Lalu Kanahan mengajak rekan-rekan sesama Kepala Desa untuk lebih kreatif dalam mencari sumber pembangunan lain di luar Dana Desa. Menurutnya, pengurangan anggaran ini harus menjadi motivasi untuk menjemput program pembinaan maupun pemberdayaan dari lini lain.


Hingga saat ini, pihak Pemerintah Desa masih menunggu petunjuk teknis lebih lanjut mengenai pemanfaatan sisa anggaran agar tetap selaras dengan program prioritas nasional seperti ketahanan pangan dan bantuan langsung tunai.

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Dilema Dana Desa Dipangkas 70%, Kades Sajang Soroti Beban Revitalisasi Lahan Pemda

Trending Now