BPJS Kesehatan Mataram Pastikan Bisa Aktif Kembali dalam Sehari

Ariyati Astini
Kamis, Februari 12, 2026 | 19.53 WIB Last Updated 2026-02-12T11:53:29Z

 

BPJS Kesehatan Cabang Mataram Pastikan Peserta PBI JK Tetap mendapat Akses Layanan Kesehatan


MANDALIKAPOST.com – BPJS Kesehatan Cabang Mataram memastikan peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) yang dinonaktifkan tetap bisa mendapatkan akses layanan kesehatan, terutama bagi pasien kronis dan kasus darurat.


Kepala Bagian Mutu Layanan Peserta BPJS Kesehatan Cabang Mataram, Noerasydin menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan koordinasi intensif dengan pemerintah daerah untuk mengantisipasi dampak penonaktifan tersebut.


“Kalau terkait dengan penonaktifan PBI JK ini, hal utama yang kami lakukan adalah koordinasi dengan pemerintah daerah, dalam hal ini Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, dan juga fasilitas kesehatan,” ujar Noerasydin pada Kamis (12/2/2026).


Ia menegaskan, BPJS Kesehatan berkomitmen agar tidak ada peserta yang ditolak berobat hanya karena status kepesertaannya nonaktif.


“Kami berupaya supaya tidak ada peserta yang ditolak atau tidak bisa mendapatkan akses pelayanan karena datanya nonaktif,” tegasnya.


Berdasarkan data Surat Keputusan Kementerian Sosial Nomor 3 Tahun 2026, jumlah peserta yang dinonaktifkan di wilayah NTB cukup signifikan.


Rinciannya Kabupaten Lombok Barat: 46.926 jiwa, Kota Mataram: 9.357 jiwa, Kabupaten Lombok Utara: 10.090 jiwa


Secara nasional sudah ada 102.921 peserta yang kembali di reaktivasi.


“Ini khusus untuk peserta atau pasien kronis dan juga kasus katastrofik. Karena ini yang rawan di lapangan, ketika mereka tidak mendapatkan akses satu hari saja, maka bisa membahayakan keselamatan pasien,” jelasnya.


Noerasydin menyebutkan, saat ini proses reaktivasi dapat diselesaikan dalam satu hari, terutama bagi peserta yang sedang membutuhkan pelayanan di fasilitas kesehatan (faskes).


“Kalau secara teknis, sekarang yang kami lakukan satu hari sudah bisa direaktifkan,” katanya.


Adapun syarat yang diperlukan adalah surat keterangan sakit atau surat rujukan dari fasilitas kesehatan. Selanjutnya, petugas PIPP di setiap faskes akan berkoordinasi dengan Dinas Sosial dan BPJS Kesehatan.


“Proses reaktivasi melalui tim yang sudah kami bentuk. Ada petugas PIPP di faskes yang bisa dihubungi, lalu dikoordinasikan dengan pemerintah daerah supaya bisa aktif di hari yang sama,” terangnya.


Dalam beberapa hari terakhir, sudah ada 5 hingga 6 peserta yang berhasil direaktivasi.


“Ya, sekitar 5–6 orang sudah berhasil diaktifkan kembali dan bisa mendapatkan pelayanan,” ungkapnya.


Noerasydin menegaskan, BPJS Kesehatan tidak terlibat dalam proses pendataan, pengusulan, maupun penonaktifan peserta PBI JK.


“Kami tidak terlibat dalam proses pendataan maupun penonaktifan. Kami menerima data dari Kementerian Sosial, kemudian mendaftarkan atau menonaktifkan sesuai usulan tersebut,” jelasnya.


Di beberapa daerah, pemerintah daerah juga menyatakan kesiapan untuk membantu peserta yang membutuhkan penjaminan segera.


“Memang tidak semua pemerintah daerah, tapi ada beberapa yang siap mendaftarkan peserta dan membayarkan iurannya jika memang peserta dalam kondisi mendesak,” katanya.


Ia menambahkan, tiga kabupaten/kota di wilayah tersebut telah mencapai Universal Health Coverage (UHC), sehingga memungkinkan aktivasi kepesertaan dalam hari yang sama.


Bagi masyarakat yang ingin menjadi peserta mandiri, pendaftaran juga bisa dilakukan dengan mudah.


“Kalau ingin kepesertaan mandiri, bisa mendaftar melalui WhatsApp di nomor 0811 8165 165. Kepesertaan akan aktif setelah pembayaran iuran pertama,” pungkasnya.

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • BPJS Kesehatan Mataram Pastikan Bisa Aktif Kembali dalam Sehari

Trending Now