DPRD Lombok Timur Kecam Dugaan Perundungan Siswa SD, Desak Investigasi Menyeluruh

Rosyidin S
Kamis, Februari 05, 2026 | 14.11 WIB Last Updated 2026-02-05T06:12:02Z
Kecam: Ketua DPRD Lombok Timur, Muhammad Yusri, (Foto: Istimewa/MP).

MANDALIKAPOST.com – Jagat pendidikan di Kabupaten Lombok Timur (Lotim) kembali terusik dengan adanya dugaan kasus perundungan (bullying) yang menimpa seorang siswa di jenjang Sekolah Dasar (SD). 


Menanggapi hal tersebut, Ketua DPRD Lombok Timur, Muhamad Yusri, menyatakan keprihatinan mendalam dan menegaskan bahwa sekolah harus steril dari segala bentuk kekerasan.


Yusri menekankan bahwa lingkungan pendidikan semestinya menjadi ruang yang aman dan nyaman bagi tumbuh kembang anak. Ia menyayangkan jika praktik perundungan masih ditemukan di instansi formal.


“Kita sangat menyayangkan jika benar dugaan bullying ini terjadi. Sampai saat ini saya memang belum mendapatkan informasi yang benar-benar akurat, karena ada versi yang menyebutkan anak jatuh sendiri, dan ada juga yang mengatakan dipukul oleh temannya,” ujar Yusri saat dikonfirmasi, Kamis (5/2).


Guna mengungkap fakta di balik simpang siurnya kronologi kejadian, DPRD melalui Komisi II telah menyepakati langkah investigasi. Yusri mendorong Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (DP3AKB) serta Lembaga Perlindungan Anak (LPA) untuk segera memberikan pendampingan psikologis kepada korban.


Tak hanya itu, DPRD dijadwalkan akan memanggil pihak sekolah, UPTD Kecamatan, hingga Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Lotim untuk memberikan klarifikasi resmi.


“Kita ingin menegaskan agar tidak ada sikap abai terhadap isu bullying ini. Guru tidak hanya bertugas mengajar, tetapi juga harus memperhatikan tumbuh kembang dan kondisi psikologis anak,” tegas Yusri.


Senada dengan Ketua DPRD, Anggota Komisi II sekaligus Ketua Fraksi Partai Perindo DPRD Lotim, Dr. Ust. Djamaluddin, menyoroti pentingnya penanganan yang berimbang. Menurutnya, kesehatan mental anak memiliki dampak jangka panjang yang seringkali tidak terlihat secara fisik namun sangat destruktif.


Djamaluddin menekankan bahwa selain pemulihan korban, pelaku yang notabene masih di bawah umur juga perlu mendapatkan perhatian khusus melalui pendekatan hukum yang tepat.


“Tujuan kita bukan hanya memulihkan korban, tetapi juga memperbaiki perilaku pelaku dan menciptakan lingkungan sekolah yang lebih baik agar kejadian serupa tidak terus berulang,” ungkap Djamaluddin.


Ia menambahkan bahwa pendekatan hukum restoratif (restoratif justice) menjadi kunci mengingat usia para pelaku.


Sebagai langkah preventif, Komisi II memberikan apresiasi terhadap langkah Dikbud Lotim yang telah mengeluarkan surat edaran terkait pengaktifan guru piket. Namun, evaluasi besar-besaran tetap akan dilakukan melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) dalam waktu dekat.


DPRD berharap kolaborasi antara pihak sekolah dan orang tua dalam menanamkan nilai adab dan agama dapat menjadi benteng utama dalam menekan angka perundungan di masa depan.

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • DPRD Lombok Timur Kecam Dugaan Perundungan Siswa SD, Desak Investigasi Menyeluruh

Trending Now