Gara-Gara Konflik Anak di Pesantren, Seorang Ibu di Aikmel Aniaya Sesama Wali Santri Hingga Gigi Patah

Rosyidin S
Jumat, Februari 06, 2026 | 07.35 WIB Last Updated 2026-02-05T23:35:43Z
IRT terduga pelaku penganiaya seorang ibu di Aikmel, (Foto: Rosyidin/MP).

MANDALIKAPOST.com – Kekerasan antar wali santri pecah di Dusun Bagik Nyaka Utara, Desa Bagik Nyaka Santri, Kecamatan Aikmel, Lombok Timur. Seorang perempuan berinisial MS (36), nekat menganiaya S (38) hingga mengakibatkan korban menderita luka serius dan kehilangan gigi depan.


Insiden yang terjadi pada Rabu (4/2/2026) sore sekitar pukul 17.00 WITA ini diduga dipicu oleh ketersinggungan pelaku atas teguran korban terhadap anaknya di lingkungan pondok pesantren.


Perselisihan bermula satu hari sebelumnya, Selasa (3/2/2026). Anak dari MS (pelaku) terlibat konflik dengan anak korban di sekolah. Diduga, anak pelaku melakukan perundungan berupa makian dan ancaman fisik terhadap anak S. Merespons hal tersebut, S mendatangi sekolah untuk memberikan teguran agar aksi perundungan tidak berlanjut.


Namun, teguran tersebut justru berbuah petaka. Keesokan harinya, MS mendatangi kediaman S dengan emosi meluap. Saat korban membuka gerbang rumah, pelaku langsung melancarkan serangan fisik secara membabi buta.


"Saya berusaha melawan sambil teriak minta tolong. Dia memukul mulut saya sampai gigi saya di bagian bawah ini patah dan mulut saya berdarah," ungkap S dengan suara parau saat menjalani visum di Puskesmas Aikmel.


Meski warga sekitar sempat berdatangan untuk melerai, pelaku dilaporkan tetap bersikap agresif dan terus berusaha memukul korban. Akibat kejadian ini, korban mengalami patah pada dua gigi bawah bagian depan serta luka robek di area mulut.


Tak terima dengan perlakuan kasar tersebut, korban resmi melayangkan laporan ke Polsek Aikmel pada Rabu malam pukul 19.30 WITA. Pihak kepolisian bergerak cepat dengan melakukan pemeriksaan saksi dan mengamankan bukti visum.


Kapolsek Aikmel, AKP Muhammad, melalui Kanit Reskrim Bripka L. Zulkarnain Arham, S.H., menegaskan bahwa tindakan main hakim sendiri tersebut memiliki konsekuensi hukum yang berat.


"Kami telah menjerat pelaku (MS) dengan Pasal 466 KUHP tentang penganiayaan. Berdasarkan pasal tersebut, pelaku terancam pidana penjara minimal 2 tahun 6 bulan," tegas Bripka Zulkarnain.


Kasus ini kini dalam penanganan intensif pihak penyidik Polsek Aikmel. Polisi juga mengimbau masyarakat agar menyelesaikan konflik personal melalui jalur mediasi atau kekeluargaan tanpa melibatkan kekerasan fisik, terlebih jika pemicunya adalah perselisihan antar anak di lingkungan pendidikan.

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Gara-Gara Konflik Anak di Pesantren, Seorang Ibu di Aikmel Aniaya Sesama Wali Santri Hingga Gigi Patah

Trending Now