![]() |
| Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Timur, I Gusti Ayu Agung Fitria Candarwati bersama jajarannya saat konprensi pers, (Foto: Rosyidin/MP). |
Kepala Kejari Lombok Timur, I Gusti Ayu Agung Fitria Chandrawati, S.H., M.H., menegaskan bahwa pihaknya memiliki fungsi pendampingan hukum untuk memastikan kepatuhan badan usaha terhadap jaminan kesehatan para pekerjanya.
Hal itu disampaikan dalam acara silaturahmi bersama awak media di kantor Kejari Lotim, Kamis (5/2) kemarin.
“Kami bekerjasama dengan pihak BPJS untuk melakukan penagihan penunggak BPJS,” terang I Gusti Ayu Agung Fitria di hadapan para wartawan.
Menanggapi teknis pelaksanaan di lapangan, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejari Lotim, Hananta Rizal, memberikan klarifikasi agar tidak terjadi salah persepsi di tengah masyarakat.
Ia menekankan bahwa sasaran penagihan ini bukanlah peserta mandiri atau perorangan, melainkan para pengusaha atau badan usaha yang belum menunaikan kewajibannya.
“Penagihan penunggak BPJS yang dimaksudkan adalah kepada para pengusaha yang masih menunggak belum dibayarkan sampai saat ini,” jelas Hananta.
Lebih lanjut, Hananta memastikan bahwa langkah hukum ini merupakan bagian dari upaya pemulihan hak-hak pekerja yang seharusnya mendapatkan jaminan kesehatan dari tempatnya bekerja.
“Penagihan itu bukan untuk personal, tapi perusahaan maupun lainnya,” tegasnya kembali.
Kerja sama ini diharapkan mampu meningkatkan angka kepatuhan pemberi kerja di Lombok Timur, mengingat iuran BPJS Kesehatan merupakan instrumen krusial dalam menjaga keberlangsungan layanan kesehatan nasional.
Kejari Lotim pun menyatakan kesiapannya untuk melakukan langkah-langkah persuasif hingga mediasi demi menyelesaikan tunggakan-tunggakan tersebut.

