Lahan Produktif Pembangunan Kopdes Merah Putih di Lotim Terganjal Regulasi Tata Ruang

Rosyidin S
Jumat, Februari 06, 2026 | 14.31 WIB Last Updated 2026-02-06T06:31:29Z
Pembangunan: Salah satu lahan produktif tempat pembuangan Kopdes Merah Putih, (Foto: Rosyidin/MP).

MANDALIKAPOST.com – Program pembangunan Koperasi Desa/Lurah (Kopdes) Merah Putih di tingkat desa dan kelurahan di Lombok Timur (Lotim) kini berada di persimpangan jalan. Di satu sisi, program ini merupakan perpanjangan tangan Nawacita Presiden Prabowo Subianto untuk memperkuat ketahanan pangan.


Namun di sisi lain, pelaksanaannya di lapangan terbentur tembok tebal Peraturan Menteri (Permen) tentang Tata Ruang dan perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).


Persoalan utama yang muncul adalah kewajiban penyediaan lahan seluas 30 \times 30 meter. Di banyak daerah, lahan yang tersedia justru merupakan sawah produktif yang dilindungi.


Hal ini menimbulkan paradoks membangun fasilitas ketahanan pangan namun dengan mengorbankan lahan produksi pangan itu sendiri.


Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Lombok Timur, Hambali mengungkapkan bahwa sebenarnya ada celah koordinasi dengan Kementerian ATR/BPN atau PUPR, terutama jika bangunan tersebut berfungsi sebagai pendukung sektor pertanian.


"Jika bangunan tersebut digunakan untuk menampung hasil produksi, menjual kebutuhan tani seperti pupuk, hingga sembako, sebenarnya ada alasan pemamfaatan. Sepanjang fungsinya untuk mendukung ketahanan pangan, koordinasi dengan kementerian terkait masih memungkinkan untuk diakomodir," ungkap Hambali, saat ditemui belum lama ini.


Lebih lanjut, ia membocorkan bahwa pemerintah pusat tengah menggodok regulasi baru guna mengatasi kebuntuan ketersediaan lahan yang luas. Salah satu opsinya adalah mengubah desain bangunan dari mendatar menjadi vertikal.


"Sedang digodok regulasinya. Jika lahan mentok tidak mencukupi standar muka 30 meter, mungkin akan dikurangi menjadi 15 atau 10 meter tapi dibuat bertingkat. Kasus ini terjadi di seluruh Indonesia, tidak semua desa punya lahan siap bangun yang luas," tambahnya.


Untuk mengejar target pembangunan, berbagai alternatif lahan mulai dijajaki. Mulai dari penggunaan tanah pecatu (tanah kas desa), lahan milik Pemerintah Provinsi, hingga lahan milik instansi pusat seperti Imigrasi atau Kemenkumham yang belum terpakai.


Terkait mekanisme tukar guling (ruislag), pemerintah memberikan kelonggaran prosedur agar pembangunan bisa segera berjalan.


"Kalau sudah setuju melalui berita acara rapat desa dan BPD, silakan dipakai saja dulu lahannya. Proses tukar gulingnya bisa menyusul. Yang penting luas dan nilai harganya dihitung secara adil agar desa tidak rugi," jelas Hambali.


Namun, kendala klasik masih membayangi, yakni biaya. Banyak desa mengeluhkan minimnya anggaran untuk proses administrasi atau penimbunan lahan karena dana operasional yang tersedia terbatas.


Hingga saat ini, progres pembangunan di Lombok Timur menunjukkan tren positif meski belum merata. Dari total 239 desa/kelurahan yang menjadi sasaran, sebanyak 105 titik telah masuk dalam pantauan portal pembangunan.


"Sekitar 75 titik sudah siap bangun, bahkan ada yang sudah selesai temboknya. Sisanya masih dalam proses penimbunan dan pengusulan izin penggunaan lahan milik kementerian atau pemda," paparnya.


Setelah fisik bangunan rampung, pemerintah pusat akan mengisi fasilitas tersebut dengan sarana kendaraan dan modal awal berupa barang. Namun, penyerahan aset kepada pengurus koperasi desa tidak dilakukan sembarangan.


"Akan ada audit dari BPK atau BPKP terlebih dahulu. Setelah dipastikan bangunan sesuai spesifikasi dan modal barang sudah lengkap sesuai perencanaan, barulah diserahkan ke pengelola desa," pungkas Hambali.


Pemerintah Provinsi NTB, pada Jumat (minggu kemarin-red) sudah digelar rapat koordinasi di tingkat Provinsi bersama Gubernur NTB untuk mengevaluasi hambatan di tiap kabupaten/kota, khususnya terkait penyediaan lahan di wilayah kelurahan yang padat penduduk.

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Lahan Produktif Pembangunan Kopdes Merah Putih di Lotim Terganjal Regulasi Tata Ruang

Trending Now