![]() |
| PKH: Kepala Seksi Intelijen Kejari Lombok Timur, Ugik Nurmantyo saat ditemui awak media, (Foto: Rosyidin/MP). |
Modus operandi yang digunakan tergolong rapi. Oknum pendamping PKH diduga bekerja sama dengan agen BRILink untuk mencairkan dana bantuan langsung dari rekening penerima manfaat tanpa sepengetahuan pemiliknya. Alhasil, Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang seharusnya menerima bantuan justru gigit jari karena saldo mereka telah dikuras habis.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Lombok Timur, Ugik Nurmantyo, membenarkan bahwa laporan tersebut telah masuk melalui Pos Pengaduan Masyarakat (PPM). Ia menegaskan bahwa pihak kejaksaan berkomitmen penuh melindungi saksi maupun pelapor dalam kasus sensitif ini.
“Kami masih melakukan pengecekan terhadap penerima manfaat dan aturan yang diduga dilanggar. Laporan sudah diterima melalui PPM, dan sesuai ketentuan, identitas pelapor wajib kami rahasiakan,” ujar Ugik saat dikonfirmasi awak media di Kantor Kejari Lombok Timur belum lama ini.
Meski belum masuk ke tahap penyidikan resmi, Ugik mengungkapkan bahwa timnya tidak tinggal diam. Pihak kejaksaan telah melakukan langkah-langkah proaktif dengan turun langsung ke desa-desa untuk menemui para KPM dan mencocokkan dokumen laporan dengan fakta di lapangan.
Ia beralasan, sifat tertutup dalam penanganan awal ini sengaja dilakukan agar proses pengumpulan bukti tidak bocor dan menghambat jalannya perkara.
“Sikap kami masih menelaah. Jika ada perkembangan, tentu akan kami sampaikan. Kasus ini tidak berhenti. Kami bekerja, meski tidak selalu disampaikan ke publik,” tegasnya.
Kejari Lombok Timur berjanji akan menelaah setiap detail administrasi dan aturan perundang-undangan yang dilanggar oleh para oknum tersebut. Masyarakat diminta bersabar sembari memberikan ruang bagi kejaksaan untuk membangun konstruksi kasus yang kuat.
“Kami masih melakukan penelaahan terhadap dokumen laporan yang disampaikan pelapor, sekaligus mencocokkannya dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Penanganan kasus ini tetap berjalan,” pungkas Ugik.
Pihak Kejari juga mengimbau masyarakat yang merasa menjadi korban serupa untuk tidak ragu melapor melalui kanal resmi yang telah disediakan, guna memutus rantai penyelewengan dana bantuan sosial di Lombok Timur.

