![]() |
| Kepala Perwakilan Ombudsman RI Perwakilan NTB, Dwi Sudarson |
MANDALIKAPOST.com– Perwakilan Ombudsman RI NTB kembali menemukan dugaan makanan tidak layak dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kota Mataram. Kali ini, dugaan makanan tidak layak Program MBG itu terjadi di SDN 2 Cakranegara.
Temuan ini bermula dari laporan wali murid yang diterima Ombudsman NTB terkait menu MBG pada Senin (23/2/2026). Salah satu menu berupa puding diduga dalam kondisi basi atau tidak layak konsumsi karena berbusa dan berair saat hendak dikonsumsi.
Menindaklanjuti laporan tersebut, pada hari Selasa, 24 Februari 2026 Ombudsman mendatangi SDN 2 Cakranegara untuk meminta klarifikasi. Kepala SDN 2 Cakranegara, Ahmadiyah, S.Pd. membenarkan adanya laporan tersebut. Ia mengaku mengetahui kondisi puding tidak layak setelah menerima informasi dari wali murid.
“Segera setelah mendapatkan informasi tersebut, kami langsung menyampaikan kepada pihak SPPG. Namun pihak SPPG menyampaikan bahwa saat didistribusikan, menu MBG dalam kondisi baik,” ujar Ahmadiyah.
Ia juga mengungkapkan bahwa pihak sekolah telah beberapa kali melayangkan komplain kepada SPPG dimaksud terkait kualitas menu MBG. Sebelumnya, sempat viral terkait dugaan roti kedaluwarsa yang menjadi perhatian publik, serta sejumlah komplain lainnya dari wali murid.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Perwakilan NTB, Dwi Sudarsono, menyampaikan bahwa berdasarkan hasil permintaan keterangan, pihaknya menemukan adanya dugaan maladministrasi dalam proses pendistribusian. Pengantaran MBG dilakukan sekitar pukul 08.00 WITA saat siswa masih menjalankan ibadah puasa. Sementara, makanan baru akan dikonsumsi saat berbuka puasa. Jeda waktu yang cukup lama tersebut dinilai berpotensi menyebabkan makanan mengalami penurunan kualitas atau kerusakan.
Dwi Sudarsono menyampaikan bahwa berdasarkan SE Kepala BGN No. 3 Tahun 2026 tentang Pelayanan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Bulan Ramadan dan Idul Fitri 1447 H/2026 M serta Libur Tahun Baru Imlek 2026 bahwa selama bulan Ramadan tidak dianjurkan menggunakan menu yang cepat basi, bercita rasa pedas, dan berpotensi menimbulkan keracunan pangan. Sedangkan puding hanya dapat bertahan sekitar 5 jam di suhu ruang.
“Tidak semua siswa punya kulkas/pendingin bahkan bisa jadi tidak semua siswa menyampaikan kepada orang tuanya ada MBG yang dibawa pulang sehingga saat dikeluarkan dari Tas sekolah sudah rusak” tambah Dwi.
Selain itu, dalam SE dimaksud juga menyatakan bahwa di wilayah dengan mayoritas penerima manfaat yang menjalankan ibadah puasa, MBG dapat diberikan dalam bentuk makanan kemasan sehat. Yang dimaksud dengan Paket Makanan Kemasan Sehat MBG merupakan makanan siap makan yang diproduksi dan dikemas di SPPG dengan tetap menerapkan standar operasional prosedur (SOP) keamanan pangan, termasuk pencantuman masa kedaluwarsa dan perizinan produk seperti Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT). Namun dari pantauan Ombudsman bahwa pada menu MBG hari Senin, 23 Februari 2026, maupun menu pada Selasa (24/2/2026), tidak tercantum masa kedaluwarsa serta perizinan produk seperti PIRT.
“Atas temuan ini, Ombudsman akan mencatatnya sebagai bagian dari pemeriksaan dan meminta klarifikasi dari pihak SPPG serta berkoordinasi dengan Satgas MBG,” ujar Dwi.
Ombudsman berharap pengelola SPPG lebih serius dan berhati-hati dalam mendistribusikan MBG kepada masyarakat, khususnya peserta didik, agar tujuan program pemenuhan gizi dapat tercapai tanpa mengorbankan aspek keamanan pangan.
Dwi mengjharapkan masyarakat untuk tidak ragu melaporkan kepadaOmbudsman NTB, apabila menemukan dugaan maladministrasi dalam penyelenggaraan MBG. Laporan tersebut diharapkan menjadi langkah korektif bagi penyelenggara MBG untuk meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat.

