![]() |
| MBG: Rinjani Foundation gelar hearing bersama Dikes Lotim, (Foto: Istimewa/MP). |
Peringatan ini muncul menyusul adanya temuan menu makanan yang berbau tidak sedap di salah satu dapur MBG di wilayah Sakra. Hal tersebut memicu kekhawatiran adanya kelonggaran pengawasan dalam proses sertifikasi kelayakan dapur.
Ketua Rinjani Foundation Lotim, M. Taufik Akbar, menegaskan bahwa hubungan emosional antara pengelola dapur dan oknum dinas tidak boleh menjadi jalan pintas terbitnya sertifikat. Menurutnya, SLHS adalah jaminan keamanan pangan bagi masyarakat.
“Kami meminta Dikes jangan sampai hanya karena kedekatan emosional, dapur tiba-tiba langsung dibuatkan sertifikat. Ini harus sesuai kriteria,” tegas Taufik usai menggelar hearing bersama Dinkes Lotim, Jumat (6/2) kemarin.
Taufik menambahkan bahwa setiap dapur MBG wajib memenuhi persyaratan teknis tanpa terkecuali. Ia khawatir jika standar ini diabaikan, kesehatan penerima manfaat menjadi taruhannya.
“Kami khawatir jangan-jangan ini akibat longgarnya dinas dalam menerbitkan sertifikat. Kalau ini dibiarkan, bisa menimbulkan masalah serius di kemudian hari,” ujarnya.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Kesehatan (Kadikes) Lombok Timur, H. Lalu Aries Fahrozi memberikan klarifikasi saat dikomfirmasi via telepon. Ia menjelaskan bahwa urusan kualitas menu makanan dan pengawasan gizi secara teknis berada di bawah kendali Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
“Kalau masalah menu, saya tidak mau komentari karena itu bukan ranah kami. Menu MBG itu urusan SPPG dan ahli gizi yang ada di sana,” jelas Aries secara terpisah.
Aries juga menekankan bahwa perekrutan ahli gizi yang bertugas di lapangan sepenuhnya merupakan kewenangan Badan Gizi Nasional (BGN), sehingga Dikes daerah tidak memiliki intervensi terhadap kebijakan tersebut.
Meski demikian, Aries menjamin bahwa dalam urusan penerbitan SLHS, pihaknya tetap berpegang teguh pada regulasi. Ia menepis isu adanya jalur kilat dalam sertifikasi tersebut.
“Setelah ada pengajuan (dari SPPG), baru kami tindak lanjuti dengan tahapan penilaian dan pemeriksaan secara objektif. Selama persyaratannya lengkap dan sesuai ketentuan, barulah SLHS kami terbitkan,” pungkasnya.

