Target Retribusi Parkir 2025 Tak Tercapai, Dishub Lombok Barat Soroti Pengawasan dan Potensi Kebocoran

MandalikaPost.com
Rabu, Februari 11, 2026 | 12.22 WIB Last Updated 2026-02-11T04:22:50Z
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Lombok Barat, M. Hendrayadi.


MANDALIKAPOST.com — Target pendapatan retribusi parkir tahun 2025 yang ditetapkan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat (Pemkab Lobar) belum tercapai. 


Dari target sebesar Rp1.970.375.140, realisasi yang masuk ke kas daerah hanya Rp1.565.410.500 atau sekitar 79,45 persen.


Data tersebut disampaikan Dinas Perhubungan Kabupaten Lombok Barat (Dishub Lobar) sebagai akumulasi penerimaan dari berbagai sumber retribusi parkir di wilayah Lombok Barat.


Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Lombok Barat, M. Hendrayadi, menjelaskan bahwa pendapatan retribusi parkir berasal dari sejumlah pos, mulai dari parkir tepi jalan umum, parkir berlangganan, hingga parkir di kawasan pariwisata dan area komersial.


“Pendapatan ini berasal dari beberapa pos retribusi, seperti parkir tepi jalan umum, parkir berlangganan, kawasan pariwisata, dan area komersial,” ujar Hendrayadi.


Secara rinci, pendapatan terbesar berasal dari parkir tepi jalan umum sebesar Rp852.162.000. Disusul parkir berlangganan kendaraan bermotor (PKB) sebesar Rp575.150.000, parkir berlangganan sepeda motor sebesar Rp600.000, parkir kawasan pariwisata sebesar Rp56.153.000, parkir area Indomaret sebesar Rp37.950.000, serta parkir insidentil sebesar Rp32.790.000.

Selain itu, Dishub Lobar juga menerima pembayaran piutang retribusi parkir dari tahun-tahun sebelumnya. Piutang tahun 2023 tercatat sebesar Rp2.442.500, piutang tahun 2024 sebesar Rp4.128.000, dan piutang awal tahun 2025 sebesar Rp4.035.000.


Hendrayadi menegaskan, sektor parkir merupakan salah satu penyumbang pendapatan daerah yang cukup signifikan. Bahkan, dari total penerimaan retribusi parkir, sekitar 79 persen berasal dari parkir khusus yang dikelola oleh para juru parkir (jukir). Kondisi ini, menurutnya, menuntut pengawasan ekstra karena berpotensi menimbulkan kebocoran jika tidak dikelola secara ketat.


“Setiap tahun kami menerbitkan tagihan retribusi kepada seluruh juru parkir. Parkir khusus menyumbang sekitar 79 persen dari total penerimaan, sehingga menjadi perhatian utama kami dalam pengelolaannya,” tegasnya.


Ia menyebutkan, seluruh jukir telah terikat dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan pemerintah daerah, sehingga memiliki kewajiban menyetorkan retribusi sesuai ketentuan. Apabila setoran tidak terpenuhi tepat waktu, maka akan dicatat sebagai piutang dan tetap wajib diselesaikan pada bulan berikutnya.


“Tidak ada alasan bagi jukir untuk mengabaikan kewajiban. Ketidaksesuaian antara potensi dan setoran akan menjadi bahan evaluasi kami,” ujarnya.


Meski demikian, Dishub Lobar mengakui bahwa para jukir di lapangan menghadapi sejumlah kendala, mulai dari cuaca yang tidak menentu, menurunnya jumlah pengunjung, hingga melemahnya daya beli masyarakat, yang berdampak langsung pada pendapatan parkir harian.

“Kami memahami tantangan di lapangan cukup berat. Namun di sisi lain, pengawasan tetap harus diperkuat agar setoran parkir benar-benar masuk ke kas daerah,” kata Hendrayadi.


Melihat realisasi yang belum maksimal, Pemkab Lombok Barat melalui Dishub mengambil langkah strategis dengan menurunkan target retribusi parkir tahun 2026 menjadi Rp1.854.960.000. Kebijakan ini dinilai lebih realistis dan disesuaikan dengan kondisi faktual di lapangan.


Ke depan, Dishub Lombok Barat berkomitmen untuk terus melakukan evaluasi menyeluruh, pengawasan lapangan, serta penataan sistem pengelolaan parkir agar lebih transparan, akuntabel, dan mampu meminimalkan potensi kebocoran pendapatan daerah.


REPORTER : ABDUL RAHIM

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Target Retribusi Parkir 2025 Tak Tercapai, Dishub Lombok Barat Soroti Pengawasan dan Potensi Kebocoran

Trending Now