![]() |
| Musnah: Kejari Lombok Timur bersama jajarannya menunjukkan sejumlah barang bukti untuk dimusnahkan, (Foto: Istimewa/MP). |
Kegiatan yang berlangsung di halaman Kantor Kejari Lombok Timur ini dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lombok Timur, I Gusti Ayu Agung Fitria Chandra Wati. Acara ini turut dihadiri oleh jajaran Forkopimda, perwakilan Polres Lombok Timur, Pengadilan Negeri Selong, Lapas Kelas II B Selong, serta Dinas Kesehatan setempat.
Ada yang berbeda dalam gelaran kali ini. Kejari Lombok Timur secara khusus menghadirkan siswa-siswi dan guru pendamping dari SMA N 1 Selong. Langkah ini diambil sebagai langkah preventif dan sarana edukasi nyata bagi para pelajar mengenai dampak buruk narkotika dan konsekuensi hukum yang menyertainya.
"Kami mengundang siswa-siswi SMAN 1 Selong sebagai bentuk upaya edukasi kepada generasi muda agar mereka memahami bahaya nyata narkotika sejak dini," ujar I Gusti Ayu Agung Fitria Chandra Wati dalam sambutannya.
Sebanyak 75 perkara dinyatakan tuntas eksekusinya hari ini. Fokus utama tertuju pada pemusnahan barang bukti narkotika dalam jumlah signifikan, dengan rincian sebagai berikut.
"Narkotika Jenis Ganja sebanyak 1.048,25 Gram (Lebih dari 1 kg), Narkotika Jenis Sabu sebanyak 163,354 Gram. Dan alat Pendukung seperti bong (alat hisap), korek api gas, dan perlengkapan lainnya," paparnya.
Selain narkotika, petugas juga memusnahkan barang bukti dari perkara Orang dan Harta Benda (Oharda) sebanyak 14 perkara berupa pakaian dan alat bukti terkait, serta 3 perkara Keamanan Negara dan Ketertiban Umum (Kamnegtibum) seperti kayu dan kabel.
Kajari menegaskan bahwa pemusnahan ini merupakan implementasi dari UU No. 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan RI. Sebagai eksekutor putusan pengadilan, jaksa memiliki kewajiban untuk memusnahkan barang rampasan guna menghindari risiko kerusakan atau penyalahgunaan.
"Pemusnahan ini adalah bagian dari tugas dan kewenangan kami untuk memastikan bahwa perkara yang telah diputus oleh Pengadilan Negeri Selong diselesaikan hingga tuntas, termasuk pengelolaan barang buktinya," tegas Kajari.
Aksi pemusnahan yang disaksikan oleh seluruh pegawai dan tamu undangan ini menjadi simbol langkah tegas aparat penegak hukum dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah "Bumi Gora" dari ancaman peredaran gelap narkoba.

