![]() |
| Kajian: Antusias para santri Lapas Kelas IIB Selong mengikuti kajian agama Islam, (Foto: Istimewa/MP). |
Kepala Lapas Kelas IIB Selong, Sudirman, mengatakan pengusulan remisi
merupakan bentuk pemenuhan hak narapidana yang telah memenuhi persyaratan
administratif dan substantif sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Alhamdulillah sebanyak 349 orang telah kita usulkan untuk mendapatkan
Remisi Khusus Idulfitri ke DitjenPAS, dan saat ini masih dalam tahap
verifikasi,” ujar Sudirman.
Ia menjelaskan, dari total warga binaan yang diusulkan, sebanyak 146 orang
merupakan narapidana tindak pidana umum. Sementara itu, 203 orang lainnya
terdiri dari 200 narapidana kasus narkotika dan tiga orang kasus tindak pidana
korupsi.
Besaran remisi yang diusulkan bervariasi, mulai dari pengurangan masa pidana
selama 15 hari, satu bulan, satu bulan 15 hari hingga dua bulan, disesuaikan
dengan masa pidana yang telah dijalani masing-masing narapidana.
Menurut Sudirman, pengusulan remisi mengacu pada Pasal 10 Undang-Undang
Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan yang menegaskan bahwa setiap
narapidana berhak memperoleh remisi sepanjang memenuhi syarat yang ditetapkan.
“Tidak ada pengecualian. Selama memenuhi syarat sesuai undang-undang, pasti
diusulkan. Seluruh proses pengusulan dilakukan secara transparan melalui Sistem
Database Pemasyarakatan (SDP) secara online setelah melalui sidang Tim Pengamat
Pemasyarakatan,” tegasnya.
Ia menambahkan, warga binaan yang diusulkan merupakan mereka yang telah
menunjukkan perubahan perilaku positif selama menjalani masa pidana. Selain
aktif mengikuti program pembinaan, penilaian juga didasarkan pada laporan
Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN) serta hasil asesmen risiko oleh
petugas Lapas.
“Remisi diberikan sebagai bentuk penghargaan atas kesungguhan warga binaan
dalam mengikuti pembinaan dan memperbaiki diri,” jelas Sudirman.
Lebih lanjut, ia menyebutkan Surat Keputusan (SK) remisi Idulfitri biasanya
diterbitkan paling lambat satu hari sebelum Hari Raya atau H-1, sementara
penyerahan remisi dilaksanakan tepat pada Hari Raya Idulfitri.
“Saat ini seluruh usulan remisi dari Lapas dan Rutan di Indonesia masih
dalam proses verifikasi oleh DitjenPAS,” katanya.
Sementara itu, Kepala Seksi Bimbingan Narapidana dan Anak Didik serta
Kegiatan Kerja (Binadik dan Giatja) Lapas Selong, Gamal Masfhur, menegaskan
bahwa seluruh proses pengusulan remisi tidak dipungut biaya apapun.
“Pemenuhan hak bersyarat seperti remisi ini gratis. Tidak ada pungutan biaya
karena remisi merupakan hak warga binaan sekaligus bentuk apresiasi negara
kepada narapidana yang aktif mengikuti pembinaan,” ujarnya.
Data Lapas Kelas IIB Selong mencatat jumlah penghuni saat ini mencapai 491
orang, terdiri dari 387 narapidana dan 104 tahanan. Dengan diusulkannya 349
narapidana menerima remisi khusus Idulfitri tahun ini, diharapkan dapat menjadi
motivasi bagi warga binaan untuk terus berperilaku baik serta mempersiapkan
diri kembali ke masyarakat.
“Harapannya, remisi ini menjadi penyemangat bagi warga binaan agar terus
berubah menjadi pribadi yang lebih baik dan siap kembali ke tengah masyarakat,”
tutup Gamal.

