349 Warga Binaan Lapas Kelas IIB Selong Diusulkan Terima Remisi Khusus Idulfitri 2026

Rosyidin S
Rabu, Maret 04, 2026 | 23.09 WIB Last Updated 2026-03-04T15:09:10Z

 

Kajian: Antusias para santri Lapas Kelas IIB Selong mengikuti kajian agama Islam, (Foto: Istimewa/MP).

MANDALIKAPOST.com – Sebanyak 349 warga binaan atau santri di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Selong diusulkan menerima Remisi Khusus (RK) Idulfitri 1447 Hijriah/2026. Usulan tersebut telah disampaikan kepada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (DitjenPAS) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan dan kini masih dalam tahap verifikasi.


Kepala Lapas Kelas IIB Selong, Sudirman, mengatakan pengusulan remisi merupakan bentuk pemenuhan hak narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif sesuai ketentuan perundang-undangan.


“Alhamdulillah sebanyak 349 orang telah kita usulkan untuk mendapatkan Remisi Khusus Idulfitri ke DitjenPAS, dan saat ini masih dalam tahap verifikasi,” ujar Sudirman.


Ia menjelaskan, dari total warga binaan yang diusulkan, sebanyak 146 orang merupakan narapidana tindak pidana umum. Sementara itu, 203 orang lainnya terdiri dari 200 narapidana kasus narkotika dan tiga orang kasus tindak pidana korupsi.


Besaran remisi yang diusulkan bervariasi, mulai dari pengurangan masa pidana selama 15 hari, satu bulan, satu bulan 15 hari hingga dua bulan, disesuaikan dengan masa pidana yang telah dijalani masing-masing narapidana.


Menurut Sudirman, pengusulan remisi mengacu pada Pasal 10 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan yang menegaskan bahwa setiap narapidana berhak memperoleh remisi sepanjang memenuhi syarat yang ditetapkan.


“Tidak ada pengecualian. Selama memenuhi syarat sesuai undang-undang, pasti diusulkan. Seluruh proses pengusulan dilakukan secara transparan melalui Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) secara online setelah melalui sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan,” tegasnya.


Ia menambahkan, warga binaan yang diusulkan merupakan mereka yang telah menunjukkan perubahan perilaku positif selama menjalani masa pidana. Selain aktif mengikuti program pembinaan, penilaian juga didasarkan pada laporan Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN) serta hasil asesmen risiko oleh petugas Lapas.


“Remisi diberikan sebagai bentuk penghargaan atas kesungguhan warga binaan dalam mengikuti pembinaan dan memperbaiki diri,” jelas Sudirman.


Lebih lanjut, ia menyebutkan Surat Keputusan (SK) remisi Idulfitri biasanya diterbitkan paling lambat satu hari sebelum Hari Raya atau H-1, sementara penyerahan remisi dilaksanakan tepat pada Hari Raya Idulfitri.


“Saat ini seluruh usulan remisi dari Lapas dan Rutan di Indonesia masih dalam proses verifikasi oleh DitjenPAS,” katanya.


Sementara itu, Kepala Seksi Bimbingan Narapidana dan Anak Didik serta Kegiatan Kerja (Binadik dan Giatja) Lapas Selong, Gamal Masfhur, menegaskan bahwa seluruh proses pengusulan remisi tidak dipungut biaya apapun.


“Pemenuhan hak bersyarat seperti remisi ini gratis. Tidak ada pungutan biaya karena remisi merupakan hak warga binaan sekaligus bentuk apresiasi negara kepada narapidana yang aktif mengikuti pembinaan,” ujarnya.


Data Lapas Kelas IIB Selong mencatat jumlah penghuni saat ini mencapai 491 orang, terdiri dari 387 narapidana dan 104 tahanan. Dengan diusulkannya 349 narapidana menerima remisi khusus Idulfitri tahun ini, diharapkan dapat menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus berperilaku baik serta mempersiapkan diri kembali ke masyarakat.


“Harapannya, remisi ini menjadi penyemangat bagi warga binaan agar terus berubah menjadi pribadi yang lebih baik dan siap kembali ke tengah masyarakat,” tutup Gamal.

 

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • 349 Warga Binaan Lapas Kelas IIB Selong Diusulkan Terima Remisi Khusus Idulfitri 2026

Trending Now