![]() |
| Hadir: Wakil Bupati Lombok Timur, H. Moh. Edwin Hadiwijaya, (Foto: Rosyidin/MP). |
Meskipun Raperda ini telah digodok selama hampir dua tahun, Wakil Bupati mengakui bahwa sektor pariwisata di Lombok Timur selama ini belum menjadi prioritas utama dibandingkan dengan sektor pertanian. Ia secara terbuka menyebut pengelolaan dan alokasi anggaran untuk pariwisata masih sangat jauh dari kata ideal.
Wakil Bupati memberikan apresiasi tinggi kepada para pelaku usaha lokal yang tetap bergerak memajukan destinasi wisata meski dukungan anggaran daerah masih minim.
"Kita harus jujur, pariwisata ini belum kita seriusi sepenuhnya dari sisi pengelolaan maupun anggaran. Kita masih jauh. Maka, kita bersyukur muncul pengusaha-pengusaha lokal yang bergerak dan mengembangkan wisata kita di Lombok Timur," ujarnya di hadapan awak media usai mengikuti rapat.
Ia menekankan bahwa arah kebijakan pemerintah ke depan seharusnya lebih fokus pada peningkatan kemandirian daerah melalui penguatan peran pengusaha lokal, sementara pemerintah daerah fokus pada penyediaan infrastruktur dasar.
Menurutnya, kehadiran Perda ini nantinya harus menjadi landasan bagi pemerintah untuk lebih berani mengalokasikan anggaran, terutama untuk menunjang aksesibilitas menuju objek wisata.
"Tugas Pemerintah Daerah itu memfasilitasi infrastruktur; jalan, jembatan, air, hingga jaringan listrik. Kita buatkan jalannya, setelah itu ya tergantung masyarakat dan pengusaha kita untuk mengembangkan ruang usahanya," jelasnya.
Ia juga menyoroti perlunya skema yang jelas agar wisatawan tidak sekadar lewat di Lombok Timur. Ia mencontohkan rute wisatawan dari KLU menuju Labuan Bajo yang kerap singgah di Labuan Haji atau wilayah pesisir lainnya, namun belum terarah dengan maksimal karena minimnya aturan dan pusat informasi.
Terkait kekhawatiran masyarakat mengenai pengelolaan aset wisata seperti hutan mangrove yang mulai berkembang, Wakil Bupati menegaskan bahwa aturan ini justru bertujuan untuk memberikan kepastian hukum, bukan untuk mengambil alih secara sepihak.
"Dinamika pariwisata sekarang sangat kencang. Raperda ini paling tidak menjadi landasan. Kita sudah punya Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah (Ripparda), tapi pelaksanaannya harus diperkuat. Aktivitas di Gili Kondo hingga Mangrove harus menjadi trigger kuat bagi kita," tambahnya.
Penetapan Raperda ini diharapkan menjadi titik balik bagi Pemerintah Kabupaten Lombok Timur untuk mulai serius menata potensi wisata secara terintegrasi, dimulai dari perencanaan yang matang hingga eksekusi anggaran yang tepat sasaran pada tahun-tahun mendatang.

