![]() |
| Kepala Badan Pendapatan Daerah Lombok Timur, Muksin saat ditemui di ruang kerjanya, (Foto: Rosyidin/MP). |
Salah satu fokus utama adalah optimalisasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) melalui percepatan distribusi Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) dan penagihan piutang pajak.
Kepala Bappenda Lombok Timur, Muksin, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengubah pola kerja dengan melakukan pendistribusian SPPT lebih awal dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Jika biasanya distribusi baru dilakukan pada bulan Agustus, kini sejak Februari SPPT sudah mulai disalurkan ke masyarakat.
"Kita akan maksimalkan agar pada posisi triwulan pertama ini capaian kita bisa berada di angka 20 persen. Strateginya adalah percepatan pendistribusian SPPT sebagai alat bukti penarikan pajak PBB di masyarakat," ujar Muksin saat ditemui di Selong, Rabu (4/3) kemarin.
Saat ini, terdapat sekitar 461.000 objek pajak PBB di Lombok Timur. Muksin menegaskan bahwa distribusi tidak boleh terhenti di tingkat kecamatan atau desa, tetapi harus dipastikan sampai ke tangan Wajib Pajak (WP).
"Percuma saja SPPT terdistribusi ke kader atau RT kalau belum sampai ke masyarakat secara keseluruhan. Kami monitor terus, begitu sampai ke masyarakat, seberapa cepat penagihannya agar segera menjadi uang pajak yang masuk ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD)," tegasnya.
Selain distribusi, Bappenda juga mendorong digitalisasi melalui program Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (P2DD). Hal ini mencakup sistem pendataan hingga kemudahan pembayaran bagi masyarakat.
Tantangan besar yang dihadapi Bappenda adalah adanya akumulasi tunggakan pajak PBB sejak tahun 2014 hingga 2025 yang mencapai angka Rp35 miliar. Nilai ini menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan dianggap sebagai utang pemerintah yang harus segera ditagih.
"Pemerintah Lombok Timur dianggap berpiutang pajak sebesar Rp35 miliar karena ini masih tertunda. Inilah yang sedang kami kejar melalui penagihan-penagihan intensif," kata Muksin.
Untuk meningkatkan potensi pajak, Bappenda juga membuka layanan pemecahan SPPT baru, terutama di wilayah pengembangan pariwisata seperti Sembalun. Muksin menjelaskan bahwa banyak lahan yang dulunya berupa tanah kosong kini telah berubah menjadi bangunan, namun SPPT-nya belum diperbarui.
Guna memudahkan warga, Bappenda menerapkan sistem jemput bola dengan turun langsung ke desa-desa.
"Kami minta desa bersurat, lalu kami jadwalkan pelayanan pemecahan dan penerbitan SPPT baru di desa tersebut. Kami juga melatih operator di desa agar mereka paham pendataan. Apalagi sekarang ada dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah (BHPRD) sebesar 10 persen yang bisa dialokasikan desa untuk kegiatan pendataan ini," jelasnya.
Dengan strategi progresif dan pelibatan aktif pemerintah desa, Muksin optimis potensi penambahan ratusan ribu SPPT baru di Lombok Timur dapat terealisasi, sekaligus memastikan target PAD 2026 tercapai 100 persen. Sebagai informasi, pada tahun 2025, Bappenda Lombok Timur berhasil mencapai realisasi pajak sebesar 99,58 persen atau senilai Rp554 miliar.

