![]() |
| Jurnalistik: Ahmad Ikliluddin, Ketua PWI NTB, (Foto: Istimewa/MP). |
Ketua PWI NTB, Ahmad Ikliluddin, menyatakan bahwa pihaknya saat ini masih menelusuri kebenaran informasi tersebut dan melakukan pengecekan mendalam mengenai status keanggotaan oknum yang terlibat.
"Kami belum mendapat informasi utuh soal kasus OTT oknum yang mengaku wartawan di Lombok Timur. Kami masih melakukan pengecekan, termasuk apakah yang bersangkutan anggota PWI atau tidak. Namun dari informasi sementara, yang bersangkutan bukan anggota PWI," ujar Ikliluddin saat dikomfirmasi via WhatsApp, Selasa (31/3).
Ikliluddin menyayangkan jika peristiwa pemerasan tersebut benar-benar terjadi. Ia menegaskan bahwa tindakan pemerasan bukan hanya ranah pidana, tetapi juga merupakan pengkhianatan terhadap profesi jurnalis.
"Jika OTT ini benar terjadi karena dugaan pemerasan, tentu kami sangat sesalkan. Itu merupakan tindak pidana. Selain pidana, perbuatan ini merupakan pelanggaran berat terhadap Kode Etik Jurnalistik (KEJ), yang mewajibkan wartawan bekerja secara independen dan tidak menyalahgunakan profesi," tegasnya.
Lebih lanjut, ia meluruskan persepsi mengenai perlindungan hukum bagi pekerja pers. Menurutnya, payung hukum yang ada tidak berlaku bagi mereka yang melakukan kejahatan umum di luar koridor jurnalistik.
"Poin penting yang harus dipahami adalah bahwa UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers tidak memberikan perlindungan bagi pelaku pemerasan. Perlindungan hukum hanya diberikan kepada wartawan yang menjalankan fungsi jurnalistik sesuai kode etik," tambah Ikliluddin.
PWI NTB tidak main-main dalam menegakkan integritas organisasi. Ikliluddin memastikan akan ada sanksi berlapis bagi setiap anggota yang terbukti mencoreng nama baik profesi melalui tindakan kriminal.
"PWI memiliki aturan tegas. Jika ada anggota yang terbukti terlibat perbuatan serupa, maka sanksinya adalah pemecatan sebagai anggota organisasi. Selanjutnya adalah pencabutan kartu pers dan sertifikat Uji Kompetensi Wartawan (UKW)," jelasnya.
Menutup keterangannya, PWI NTB kembali mengimbau seluruh insan pers di NTB agar menjadikan Kode Etik Jurnalistik sebagai kompas dalam bertugas. Hal ini dinilai penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi pers.
"Tanpa adanya pedoman etis yang kuat, kebebasan pers berpotensi disalahgunakan dan merusak demokrasi. Sebaliknya, penerapan kode etik yang konsisten akan melahirkan jurnalisme berkualitas, independen, dan bertanggung jawab," pungkasnya.

