![]() |
| Pajak: Kepala Badan Pendapatan Daerah, Muksin saat ditemui di kantornya, (Foto: Rosyidin/MP). |
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bappenda) Lombok Timur, Muksin, menegaskan bahwa penentuan hak atas tanah tidak bisa hanya bersandar pada Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT), melainkan harus dirunut melalui silsilah dan bukti otentik lainnya.
Menurut Muksin, dalam menentukan legalitas sebuah lahan, diperlukan penelusuran mendalam mengenai asal-usul perolehan tanah tersebut. Hal ini penting untuk membedakan mana yang merupakan milik pribadi, tanah adat, atau aset desa/daerah.
"Terhadap kepemilikannya, ia punya silsilah. Jadi tidak hanya dilihat dari SPPT-nya saja. Bagaimana silsilah dia mendapatkan tanah itu, itu yang mulai diurai. Ada tidak bukti jual belinya, walaupun misalnya secara tidak resmi dari desa," ujar Muksin saat dikonfirmasi belum lama ini.
Persoalan muncul ketika sebuah lahan diklaim sebagai tanah adat namun di sisi lain diproyeksikan sebagai fasilitas umum (fasum). Muksin menyoroti adanya dokumen-dokumen lama yang sering diperdebatkan di lapangan terkait status tanah tersebut.
Ia mempertanyakan dasar tertulis yang menyatakan status tanah adat tersebut, terutama jika lahan tersebut tidak terdaftar secara resmi dalam skema aset daerah namun dimanfaatkan untuk kepentingan publik.
"Apakah itu bentuknya SPPT atau apa? Karena sementara aset yang saya tanyakan tidak terdaftar. Katanya tanah itu tanah adat, sementara ada lembaran itu," imbuhnya.
Terkait dengan kewajiban retribusi atau pajak daerah, Muksin menjelaskan bahwa hal tersebut sangat bergantung pada siapa yang memegang hak pemanfaatan atas objek pajak tersebut. Jika lahan tersebut digunakan sebagai fasilitas umum atau dikelola oleh desa, maka subjek pajaknya harus jelas agar tidak menimbulkan tumpang tindih aturan.
"Kalau terkait dengan pajak atau retribusi daerah, kita lihat siapa yang memanfaatkan lahan itu. Apakah atas nama tanah ulayat atau perorangan? Itu nanti yang menentukan siapa yang kena kewajiban bayar, tergantung siapa yang menguasai objeknya," jelasnya menutup pembicaraan.
Persoalan tanah adat ini diharapkan dapat segera menemui titik terang melalui sinkronisasi data antara pemerintah desa, silsilah keluarga, dan catatan aset di tingkat kabupaten agar tidak menghambat optimalisasi pendapatan daerah dari sektor PBB-P2.

