![]() |
| Kungker: Kementerian ATR/BPN, Nusron Wahid saat berkunjung ke NTB, (Foto: Istimewa/MP). |
Dalam Rapat Koordinasi (Rakor) bersama Gubernur serta Bupati dan Wali Kota se-NTB di Kantor Gubernur NTB, Mataram, Jumat (10/04/2026), Menteri Nusron mengungkapkan bahwa sertipikat yang diterbitkan sebelum tahun 1997 umumnya belum terintegrasi dengan sistem digital dan tidak memiliki peta kadastral yang akurat.
“Karena itu saya imbau, kami minta tolong imbau kepada camat, sama lurah, sama warganya yang masih punya sertipikat tanah tahun 97-96 ke bawah, terus sampai tahun 60-an. Itu KW 4, 5, 6, Pak. Tolong segera mutakhirkan data pertanahannya,” tegas Nusron Wahid di hadapan para kepala daerah.
Berdasarkan data kementerian, tercatat sebanyak 247.913 bidang tanah atau sekitar 7,5% dari total sertipikat di NTB masih berstatus KW 4, 5, dan 6. Angka ini dinilai cukup tinggi dan menjadi celah bagi pihak-pihak tidak bertanggung jawab untuk melakukan klaim sepihak, terutama di kawasan perkotaan yang memiliki nilai ekonomi tinggi.
Ketiadaan peta digital membuat batas-batas bidang tanah menjadi kabur, sehingga tumpang tindih sertipikat sering kali tidak terhindarkan. Sebagai solusi, Menteri Nusron mendorong masyarakat untuk segera melakukan pengukuran ulang.
“Ganti sertipikatnya kalau perlu. Minta ukur ulang kepada ATR/BPN. Karena datanya di sini masih tinggi,” ungkapnya.
Selain legalitas formal, Menteri Nusron juga menekankan bahwa indikator utama keamanan kepemilikan tanah adalah penguasaan fisik di lapangan. Ia menjelaskan bahwa keberadaan pemilik di lokasi saat proses pengukuran menjadi bukti kuat secara de facto.
“Salah satu indikasi penguasaan fisik adalah tatkala petugas ukur dari BPN mau mengukur, tidak ada yang mengusir. Berarti pemohon dianggap penguasanya,” jelas Menteri ATR/Kepala BPN tersebut.
Di akhir arahannya, Nusron meminta pemerintah daerah mulai dari tingkat provinsi hingga desa untuk bergotong royong menyosialisasikan pentingnya pemutakhiran data ini. Langkah proaktif ini diharapkan dapat meminimalisir sengketa lahan yang selama ini menjadi penghambat pembangunan di NTB.
Kegiatan Rakor tersebut turut dihadiri oleh jajaran pimpinan DPRD se-NTB, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol, Shamy Ardian, serta para Kepala Kantor Pertanahan dari seluruh wilayah NTB.

