Dugaan Korupsi Buku Dikbud Lotim, Jaksa Bidik Tersangka, 56 Saksi Telah Diperiksa

Rosyidin S
Kamis, April 23, 2026 | 22.12 WIB Last Updated 2026-04-23T14:12:51Z
Buku: Kasi Intelijen Kejari Lombok Timur, Ugik Ramantyo, (Foto Rosyidin/MP).

MANDALIKAPOST.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur terus memacu pengusutan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan buku pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Lombok Timur.


Kasus yang mencakup tahun anggaran 2021 hingga 2025 tersebut kini memasuki fase krusial, di mana penyidik mulai mengerucutkan sosok-sosok yang akan ditetapkan sebagai tersangka.


Kasi Intelijen Kejari Lombok Timur, Ugik Ramantyo, mengungkapkan bahwa tim penyidik tengah memperkuat alat bukti dengan menggandeng Inspektorat Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB). Kolaborasi ini dilakukan untuk menghitung secara pasti nilai Kerugian Keuangan Negara (PKN) yang ditimbulkan.


"Kami sudah meminta keterangan sekitar 56 saksi. Sampai saat ini, kami masih menambah keterangan ahli serta calon-calon tersangka, istilahnya seperti itu," ujar Ugik saat dikonfirmasi di Selong, Kamis (23/4).


Status perkara ini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan. Ugik menegaskan bahwa pihak kejaksaan telah mengantongi indikasi kuat adanya perbuatan melawan hukum (PMH). Saat ini, jaksa hanya tinggal melengkapi keterangan saksi ahli sebelum secara resmi mengumumkan siapa saja aktor yang bertanggung jawab.


Pihak Kejari juga telah melakukan ekspos awal dengan Inspektorat Provinsi NTB guna memaparkan temuan lapangan serta metode penghitungan kerugian negara.


"Kami masih menunggu jawaban resmi dari Inspektorat Provinsi setelah ekspos tersebut, apakah usulan kami untuk melakukan PKN diterima sepenuhnya atau ada pembahasan lebih lanjut," tambah Ugik.


Kasus ini menyita perhatian publik karena menyangkut sektor pendidikan dengan rentang waktu anggaran yang cukup panjang. Dana pengadaan tersebut bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) bidang pendidikan melalui APBN tahun 2021 hingga 2025.


Berdasarkan data penyidikan, terdapat tiga item buku utama yang masuk dalam radar penggeledahan jaksa, yakni:


 1. Buku Smart Assessment (Tahun Anggaran 2021)

 2. Buku Muatan Lokal (Tahun Anggaran 2023)

 3. Buku Pendidikan Antikorupsi (Tahun Anggaran 2025).


Ugik menyatakan keyakinannya bahwa kasus ini akan segera menemui titik terang. Menurutnya, langkah pengajuan PKN adalah bukti konkret bahwa jaksa telah menemukan bukti permulaan yang cukup.


"Sebagai penyidik, kami yakin. Karena jika sudah naik ke penyidikan dan ada permohonan PKN, itu berarti kami pasti telah menemukan indikasi perbuatan melawan hukum dalam tindak pidana korupsi tersebut," tegasnya.


Kini, publik menanti keberanian Kejari Lombok Timur untuk mengungkap siapa saja oknum yang tega menyunat anggaran yang seharusnya digunakan untuk meningkatkan literasi dan kualitas pendidikan siswa di Lombok Timur tersebut. Penyidik masih terus melakukan pendalaman intensif sembari menunggu hasil audit resmi terkait besaran pasti kerugian negara.

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Dugaan Korupsi Buku Dikbud Lotim, Jaksa Bidik Tersangka, 56 Saksi Telah Diperiksa

Trending Now