Gempur Mafia Tanah, Menteri ATR/BPN Pacu Transformasi Digital dan Sertipikat Elektronik

Rosyidin S
Kamis, April 02, 2026 | 19.45 WIB Last Updated 2026-04-02T11:45:29Z
Ilustrasi: Contoh sertifikat elektronik salah satu upaya pemerintah dalam memperkuat keamanan data masyarakat, (Foto: Istimewa/MP).

JAKARTA, MANDALIKAPOST.com – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) tengah melakukan akselerasi besar-besaran dalam transformasi digital sektor pertanahan. Langkah ini bukan sekadar mengejar efisiensi birokrasi, melainkan menjadi strategi "benteng" pemerintah untuk memperkuat keamanan data sekaligus menutup ruang gerak praktik mafia tanah di Indonesia.


Dalam Rapat Kerja bersama Komisi II DPR RI di Gedung Nusantara, Selasa (31/03/2026), Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, menegaskan bahwa digitalisasi adalah instrumen utama dalam memberikan kepastian hukum bagi pemilik tanah.


Menteri Nusron menjelaskan bahwa transisi dari sistem analog ke digital tidak dilakukan sembarangan, melainkan dibekali dengan protokol keamanan tingkat tinggi guna mencegah manipulasi dokumen oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.


"Kami menerapkan sistem pengamanan berlapis melalui autentikasi digital, tanda tangan elektronik tersertifikasi, dan enkripsi data berbasis server nasional," ujar Nusron Wahid di hadapan anggota dewan.


Ia menambahkan bahwa sistem ini memastikan setiap dokumen memiliki keabsahan hukum yang kuat. Selain itu, penggunaan sertipikat elektronik dipandang sebagai solusi jangka panjang untuk melindungi aset masyarakat dari berbagai risiko fisik.


"Sertipikat elektronik adalah solusi permanen untuk mencegah pemalsuan dokumen. Dengan sistem ini, risiko kehilangan akibat pencurian atau bencana alam seperti banjir dan kebakaran bisa diminimalisir secara signifikan," tambahnya.


Transformasi ini mulai menunjukkan hasil nyata. Data kementerian mencatat bahwa 83% layanan pertanahan saat ini didominasi oleh tiga sektor utama: Peralihan Hak, Layanan Informasi, dan Hak Tanggungan.


Saat ini, Layanan Hak Tanggungan dan Layanan Informasi telah 100% beralih ke sistem elektronik, sementara Layanan Peralihan Hak mulai dioperasikan secara hybrid. Inovasi ini berdampak signifikan pada kenyamanan publik, di mana angka antrean fisik di Kantor Pertanahan (Kantah) diklaim berhasil ditekan hingga 80%.


Meski menunjukkan tren positif, tantangan digitalisasi di Indonesia masih cukup besar mengingat luasnya cakupan wilayah. Berdasarkan statistik nasional per Maret 2026, berikut adalah sebaran jenis sertipikat yang terdata:

1. Sertipikat Elektronik 7,6 Juta atau 7,8%

2. Sertipikat Analog 89,4 Juta atau 92,2%

3. Total Nasional  97 Juta atau 100%.


Rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Zulfikar Arse Sadikin, ini dihadiri pula oleh Wakil Menteri ATR/BPN Ossy Dermawan beserta jajaran pejabat teras kementerian. Momentum ini dimanfaatkan ATR/BPN untuk menegaskan komitmen mereka dalam menghadirkan pelayanan publik yang transparan dan berstandar internasional.


Melalui integrasi data yang lebih aman, Kementerian ATR/BPN optimistis dapat menciptakan iklim investasi yang lebih kondusif sekaligus memberikan perlindungan maksimal terhadap hak milik masyarakat di seluruh pelosok negeri.


Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Gempur Mafia Tanah, Menteri ATR/BPN Pacu Transformasi Digital dan Sertipikat Elektronik

Trending Now