![]() |
| Lingkungan: Lokasi pengerukan bukit orong Banjer, Desa Sembalun Bumbung, (Foto: Istimewa/MP). |
Selain dinilai cacat prosedur karena minimnya sosialisasi, proyek misterius ini dituding menjadi biang kerok rusaknya ekosistem yang berujung pada teror babi hutan ke pemukiman warga.
Warga melaporkan fenomena yang tidak pernah terjadi sebelumnya, belasan babi hutan mulai masuk ke area pemukiman dan warga menjaga rumah-rumahnya di malam hari. Hal ini diyakini sebagai dampak langsung dari rusaknya habitat mereka akibat penggunaan alat berat di lahan miring.
Seorang warga yang enggan disebutkan namanya menyatakan keprihatinannya. "Sepanjang sejarah ini tidak pernah terjadi. Kita curiga rusaknya ekosistem akibat pengerukan ini adalah penyebabnya. Rumah mereka dirusak, akhirnya mereka lari ke pemukiman. Ini ancaman bagi keselamatan warga dan anak-anak kami," tegasnya dengan nada getir saat ditemui di Sembalun, Minggu (19/4).
Kekhawatiran terbesar warga adalah letak geografis pengerukan yang berada di kemiringan hampir 60^\circ. Tanpa adanya kajian teknis yang jelas, pengerukan ini ibarat menanam bom waktu longsor dan banjir lumpur yang mengancam wilayah di bawahnya, termasuk Desa Sembalun Lawang.
"Orang membajak sawah secara manual saja rembesan lumpurnya sampai ke kali jika hujan turun, apalagi ini pengerukan skala besar dengan alat berat. Dengan kemiringan ekstrem seperti itu, banjir bandang sangat mengancam diri kami," ujar salah satu narasumber yang mendesak penghentian alat berat.
Dampak nyata telah terlihat pada kasus serupa di Pusuk Pujata, di mana sisa galian menimbun saluran air dan berdampak langsung pada bantaran sawah warga saat musim penghujan lalu.
Isu miring pun merebak terkait kepemilikan lahan. Muncul dugaan bahwa pemilik lahan merupakan bagian dari tim sukses pejabat daerah, sehingga seolah mendapatkan lampu hijau meski melanggar aturan tata ruang dan lingkungan yang selama ini diperketat oleh pemerintah kabupaten.
"Kita agak kebingungan mau mengadu ke siapa. Ke desa mustahil desa tidak tahu, ke daerah kita tidak punya siapa-siapa," ungkap narasumber kedua.
Ia menekankan pentingnya kesetaraan di mata hukum. "Siapapun pemiliknya, perlakuan aturan harus sama. Jika bupati berani menyentuh aktivitas perubahan lahan di Sembalun secara umum, maka timnya pun harus betul-betul mengikuti aturan yang ada," tegasnya.
Hingga saat ini, warga mengaku tidak pernah melihat dokumen perizinan resmi atau dilibatkan dalam sosialisasi. Informasi yang beredar hanya simpang siur dari mulut ke mulut, sementara alat berat terus merusak bentang alam.
Para aktivis lokal dan warga menuntut tiga poin utama kepada Pemerintah Desa dan Pemerintah Kabupaten Lombok Timur:
1. Moratorium (Penghentian Sementara): Tarik seluruh alat berat dari lokasi hingga ada kejelasan fungsi lahan.
2. Uji Publik dan Sosialisasi: Membuka transparansi mengenai siapa pemilik lahan, apa peruntukannya, dan bagaimana jaminan keamanan lingkungannya.
3. Duduk Bersama: Pemerintah desa, pengembang, dan masyarakat harus melakukan audiensi terbuka untuk menimbang dampak negatif dibandingkan keuntungan ekonomi yang didapat.
"Harapan kita segera duduk bareng. Kita bentengi pemerintah desa dan daerah untuk tidak menutup mata. Mari kita bicara sampai batas mana pengerukan ini boleh terjadi dan apa jaminannya bagi keselamatan kami," pungkas seorang perwakilan warga menutup pembicaraan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Desa Sembalun Bumbung maupun Daerah serta pihak pengembang belum memberikan keterangan resmi terkait izin operasional alat berat di kawasan Orong Banjer.

