![]() |
| Suwasembada: Salah seorang petani menunjukkan bibit bawang putih yang tidak layak tanam, (Foto: RosyidinMP). |
Ketua Kelompok Tani Orong Mentagi Desa Sembalun, Ahmadi, mengungkapkan bahwa penolakan ini bermula saat proses distribusi pertama dilakukan kepada Kelompok Tani Orong Surga di Desa Sembalun.
Dari total 120 ton benih yang direncanakan 60 ton varietas Sangga Sembalun dan 60 ton varietas Lembu Putih/Bagong, kualitas yang ditemukan di lapangan sangat jauh dari harapan.
"Begitu diturunkan, bibit itu dicoba dilihat oleh ketua kelompok bersama petani, ternyata banyak yang tidak bagus. Terutama varietas Sangga Sembalun, selain ukurannya kecil-kecil, banyak yang gembos dan batangnya sudah berguguran," ujar Ahmadi saat memberikan ditemui di Sembalun, Kamis (2/4).
Berdasarkan pengecekan fisik di lapangan, kerusakan diperkirakan mencapai 30 persen pada beberapa karung awal. Hal ini memicu kekhawatiran para petani akan gagal panen jika tetap dipaksakan menanam benih bersertifikat namun berkualitas rendah tersebut.
Ahmadi juga menyoroti kejanggalan dalam proses sertifikasi benih. Menurutnya, sangat ironis jika benih lokal milik petani yang tidak bersertifikat justru memiliki kualitas yang lebih baik dibandingkan benih program yang telah melalui proses pelabelan oleh Balai Pengawasan dan Sertifikasi Benih (BPSB).
"Lucu rasanya di kala benih-benih lokal petani yang tidak bersertifikat kok kualitasnya lebih bagus dari yang bersertifikat. Mestinya benih yang bersertifikat itu benih bermutu yang sudah melalui proses panjang. Kami minta klarifikasi dari BPSB terkait ini," tegasnya.
Ia menduga adanya kelemahan dalam pengawasan dan kontrol kualitas di tingkat penangkar.
"Analisa saya, penyedia benih hanya berpikir keuntungan tanpa melihat kualitas. Mungkin usianya masih muda sudah dipanen dan dimasukkan karung sebelum kering batu (kering 100%). Di sinilah tugas berat BPSB, jangan sampai ada main mata dengan penyedia," tambah Ahmadi.
Selain masalah kualitas, keterlambatan distribusi yang seharusnya dilakukan pada bulan Februari namun mundur ke bulan Maret-April juga menjadi persoalan serius. Keterlambatan ini menyebabkan banyak petani yang terdaftar dalam program terpaksa menanam komoditas lain karena mengejar musim tanam.
Masalah muncul ketika regulasi melarang pengalihan lokasi tanam. "Petani sudah tidak sabar karena jadwal mundur, akhirnya mereka menanam yang lain. Kalau regulasi melarang alih tanam ke lahan lain, petani sepakat menolak karena lahan yang terdaftar sudah terisi," jelasnya.
![]() |
| Bibit: Kondisi bibit bawang putih yang tidak layak tanam yang diterima petani Desa Sajang, (Foto: Rosyidin/MP). |
Menanggapi penolakan tersebut, pihak Dinas Pertanian melalui Kepala Bidang terkait menyatakan bahwa benih yang rusak akan diganti dengan kualitas yang lebih baik. Jika penyedia tidak mampu memenuhi standar, maka pemerintah akan menjatuhkan pinalti, denda, atau bahkan tidak melakukan pembayaran kepada penyedia benih.
Ahmadi berharap pemerintah belajar dari kesuksesan pengadaan tahun 2017-2019 yang melibatkan pihak ketiga secara selektif dengan standar kering batu yang ketat.
"Kualitas benih adalah satu-satunya tolak ukur keberhasilan budidaya. Kami tidak ingin program ini dihentikan karena ini program unggulan, tapi kami minta langkah preventif, pengawasan tajam dan ketat, dan evaluasi total terhadap oknum-oknum yang hanya mencari keuntungan belaka," pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas Pertanian Provinsi NTB maupun Kabupaten dan pihak-pihak terkait belum memberikan pernyataan resmi secara tertulis meski upaya konfirmasi terus dilakukan.


