Menuju Sertifikat Elektronik: 10.738 Bidang Tanah di Lombok Timur Masuki Tahap Perkawinan Data

Rosyidin S
Rabu, April 22, 2026 | 18.20 WIB Last Updated 2026-04-22T10:20:44Z
Kantah: Kepala ATR/BPN Lombok Timur, I Komang Suarta, (Foto: Istimewa/MP).

MANDALIKAPOST.com – Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Lombok Timur tancap gas dalam menuntaskan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun anggaran 2026. Hingga pertengahan April ini, tercatat sebanyak 10.738 bidang tanah telah berhasil diukur dan kini memasuki fase krusial yakni validasi serta pengumuman data.


Kepala ATR/BPN Lombok Timur, I Komang Suarta, menyatakan bahwa fokus utama saat ini adalah memastikan akurasi data di tingkat desa melalui pengumuman Nomor Identifikasi Bidang (NIB). Langkah ini merupakan pintu darurat terakhir untuk mencocokkan kondisi fisik lapangan dengan identitas pemilik tanah.


Dalam menjelaskan kerumitan validasi, Suarta menggunakan analogi yang menarik. Ia menyebutkan bahwa sebuah sertifikat tidak akan lahir sebelum terjadi perkawinan yang sah antara data fisik dan yuridis.


"Setelah validasi, istilahnya sudah 'kawin'. Antara data fisik hasil pengukuran dengan data yuridisnya sudah klop. Kalau sudah 'kawin' dan valid, baru bisa kita dorong ke proses pemberkasan hingga penerbitan sertifikat tanah secara berangsur," ujar Suarta saat ditemui pada Senin (20/4) kemarin.


Langkah preventif ini diambil guna menghindari cacat administrasi, seperti kesalahan penulisan nama atau tumpang tindih lahan yang berpotensi memicu sengketa hukum di masa depan.


Transformasi digital BPN Lombok Timur juga tercermin dari sistem filtrasi data yang kian canggih. Dari ribuan target tersebut, sebanyak 1.446 bidang tanah sudah berhasil masuk ke dalam sistem entri data. Suarta menegaskan bahwa sistem akan secara otomatis menolak pengajuan jika ditemukan adanya sertifikat ganda pada satu objek tanah.


"Kelihatan nanti di sistem, kalau ternyata bidang tersebut sudah bersertifikat, maka pengajuan baru akan langsung kita tolak. Ini bagian dari komitmen kita untuk menjaga integritas data pertanahan," tegasnya.


Salah satu poin penting dalam pelaksanaan PTSL tahun ini adalah perubahan wujud fisik dokumen. Seluruh output dari 10.738 bidang tanah tersebut dipastikan akan diterbitkan dalam bentuk Sertifikat Elektronik. Hal ini sejalan dengan visi Kementerian ATR/BPN untuk mempercepat digitalisasi layanan demi keamanan dan kemudahan akses pemilik tanah.


Di akhir keterangannya, I Komang Suarta mengimbau kepada masyarakat yang tanahnya masuk dalam kuota pengukuran tahun ini untuk proaktif.


"Kami imbau masyarakat aktif memantau pengumuman di kantor desa masing-masing. Lakukan klarifikasi nama dan data sebelum proses final, agar sertifikat elektronik yang terbit nanti benar-benar akurat," tutup Suarta.

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Menuju Sertifikat Elektronik: 10.738 Bidang Tanah di Lombok Timur Masuki Tahap Perkawinan Data

Trending Now