Banyak Pengendara di Lombok Timur Tak Kantongi SIM, Roda Empat Jangan Merasa Kebal Tilang

Rosyidin S
Jumat, Mei 08, 2026 | 11.48 WIB Last Updated 2026-05-08T03:48:52Z
Langgar Aturan: Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Lombok Timur, AKP, Abdul Rachman saat ditemui dikantornya, (Foto: Rosyidin/MP).

MANDALIKAPOST.com – Kesadaran masyarakat di Kabupaten Lombok Timur terkait kelengkapan administrasi berkendara rupanya masih perlu dipacu. Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Lombok Timur melaporkan bahwa hingga saat ini masih ditemukan banyak pengendara, baik roda dua maupun roda empat, yang kedapatan tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) atau membiarkan masa berlakunya kedaluwarsa.


Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polres Lombok Timur, AKP Abdul Rachman, mengungkapkan bahwa temuan ini menjadi atensi serius pihaknya. Menurutnya, SIM bukan sekadar kartu formalitas, melainkan bukti otentik kompetensi seseorang di jalan raya.


"Yang kita temukan masih banyak juga pengendara motor atau roda empat yang tidak memiliki SIM atau bahkan ada yang sudah punya SIM tapi masa berlakunya sudah tidak aktif lagi," ujar Abdul Rachman saat ditemui pada Kamis (7/5/2026).


Ia menekankan bahwa kelayakan seorang pengemudi hanya bisa dibuktikan melalui uji kompetensi yang bermuara pada kepemilikan SIM. "Nah, ini yang perlu kita sosialisasikan kepada masyarakat bahwa kelayakan mengemudikan kendaraan ini salah satunya dibuktikan dengan adanya SIM," imbuhnya.


Meski jumlah pelanggaran SIM pada kendaraan roda empat secara statistik lebih rendah dibandingkan roda dua, Abdul Rachman menyebut hal itu dipengaruhi oleh populasi kendaraan yang memang lebih sedikit. Ia menepis anggapan bahwa pengendara mobil secara otomatis lebih tertib dibandingkan pengendara motor.


Secara tegas, Kasat Lantas memperingatkan agar pengemudi mobil tidak merasa mendapatkan perlakuan istimewa di jalan raya.


"Jangan sampai pengendara roda empat merasa tidak akan pernah ditilang. Ketika dalam operasi ditemukan pelanggaran, tetap langsung dilakukan penindakan," tegasnya.


Pihak kepolisian melalui Unit Keamanan dan Keselamatan (Kamsel) sejatinya telah rutin melakukan langkah preventif. Edukasi mengenai aturan lalu lintas menjadi menu harian yang diberikan kepada masyarakat. Namun, jika edukasi tidak diindahkan, tindakan represif berupa tilang tetap menjadi opsi terakhir untuk memberikan efek jera.


"Upaya akhirnya tetap penindakan berupa tilang apabila masih melakukan pelanggaran," beber Abdul Rachman.


Terkait adanya isu perubahan aturan pembuatan SIM, Abdul Rachman menjelaskan bahwa pihaknya berada dalam posisi menunggu komando dari pemerintah pusat. Mengingat regulasi SIM diatur melalui undang-undang, kepolisian di daerah bertindak sebagai pelaksana kebijakan.


"Kalau aturan pembuatan SIM itu semua diatur dari pusat melalui undang-undang, tidak bisa dibuat sendiri oleh wilayah masing-masing. Apapun nanti yang sudah ditetapkan menjadi aturan, itu yang akan kita laksanakan," jelasnya.


Menutup keterangannya, ia memaklumi tingginya angka permohonan SIM di wilayahnya mengingat Lombok Timur memiliki jumlah penduduk yang besar. Hal ini dinilainya sebagai dinamika yang wajar bagi wilayah dengan populasi padat.

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Banyak Pengendara di Lombok Timur Tak Kantongi SIM, Roda Empat Jangan Merasa Kebal Tilang

Trending Now