Keputusan strategis ini lahir dalam rapat kerja yang digelar oleh Komisi I DPRD Lombok Timur bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), serta Bagian Hukum Setda Lombok Timur pada Rabu (13/5) lalu.
Ketua Komisi I DPRD Lombok Timur, Safrudin, mengungkapkan bahwa pemilihan bulan Januari didasarkan pada pertimbangan waktu yang matang agar tidak berbenturan dengan agenda keagamaan.
"Kita sepakat pelaksanaan Pilkades serentak 2027 digelar pada bulan Januari 2027, sebelum bulan puasa tiba," ujar Safrudin saat membacakan keputusan rapat bersama pihak eksekutif.
Menanggapi keputusan tersebut, Wakil Ketua DPRD Lombok Timur, H. Abd. Halid, menegaskan bahwa legislatif siap memberikan dukungan penuh demi menyukseskan jalannya Pilkades. Menurutnya, kesuksesan agenda besar ini bertumpu pada sinergi kuat antara tiga instansi vertikal Pemda.
Dinas PMD bertanggung jawab mematangkan teknis lapangan, pendataan pemilih, dan mekanisme pemungutan suara. Sementara itu, BPKAD bertugas menjamin ketersediaan anggaran melalui APBD agar tidak ada kendala finansial, dan Bagian Hukum diinstruksikan segera merampungkan draf Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) sebagai landasan legalitas.
Halid juga menambahkan bahwa terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) terbaru menjadi lampu hijau bagi daerah untuk segera bergerak cepat melakukan akselerasi regulasi.
"Pilkades menunggu PP, dan sekarang PP sudah keluar, kita langsung gas poll. Tahapan diawali dengan perubahan Peraturan Daerah. Pembahasannya dijadwalkan mulai pekan depan," jelas Halid.
Revisi Perda yang akan dibahas pekan depan bertujuan untuk menyederhanakan aturan-aturan lama yang sebelumnya sempat terhambat oleh protokol COVID-19. Dengan adanya aturan baru yang lebih fleksibel namun tetap disiplin hukum, proses Pilkades diharapkan dapat berjalan lebih efisien, transparan, dan akuntabel.
Langkah cepat yang diambil DPRD dan Pemda ini sejatinya bukan keputusan mendadak, melainkan tindak lanjut dari pertemuan strategis yang telah dibangun sejak 2 Februari 2026 lalu antara DPRD, Sekretaris Daerah (Sekda), dan Forum Komunikasi Kepala Desa (FKKD).
DPRD Lombok Timur berkomitmen akan terus mengawal dan memantau setiap tahapan persiapan agar target pelaksanaan pada Januari 2027 tidak meleset. Muara dari persiapan matang ini adalah melahirkan pemimpin desa yang memiliki legitimasi kuat untuk memajukan sektor ekonomi dan sosial di bumi Gumi Patuh Karya.
"Kita pastikan produk hukum yang dibuat sesuai kondisi sekarang. Tidak ada lagi hambatan masa lalu, sehingga rakyat bisa memilih pemimpinnya dengan aman dan tertib," pungkas Halid dengan nada optimis.

