![]() |
| Suasana di Kantor Polsek Kota Selong, (Foto: Rosyidin/MP). |
Meski pihak Kades telah menyampaikan permohonan maaf, pihak korban selaku ahli waris pemilik lahan menegaskan akan tetap melanjutkan proses hukum demi memberikan efek jera.
Kapolsek Kota Selong, IPTU Susana Ernawaty Djangu, S.H, mengungkapkan bahwa meski ada gestur permintaan maaf dari terlapor (Oknum Kades), kepolisian tetap berkewajiban menindaklanjuti laporan tersebut untuk membuktikan ada tidaknya unsur pidana, baik berupa pencurian maupun pengrusakan.
Kapolsek Kota Selong, IPTU Susana, menjelaskan bahwa saat ini pihaknya tengah mendalami siapa aktor utama di balik penebangan tersebut. Penyelidikan akan difokuskan pada apakah penebangan dilakukan atas perintah Kades atau inisiatif pihak lain.
"Kita lanjutkan kasus ini untuk membuktikan apakah apa yang dilaporkan itu pencurian atau pengrusakan. Kita harus cek lagi, survei ke lapangan langsung untuk melihat batas wilayah pemetaan di sertifikat," ujarnya saat ditemui usai mediasi, Rabu (6/5) kemarin.
Ia juga menambahkan bahwa laporan awal yang diterima masih bersifat dinamis. Penyelidikan lebih lanjut akan menentukan konstruksi pasal yang paling tepat.
"Sebaiknya yang lapor ini (menentukan) tindak pidana apa, nanti dalam proses penyelidikan baru kita bisa menentukan apakah ini cocoknya masuk ke pencurian atau pengrusakan. Kita masih kumpulkan bukti-bukti dulu," tambahnya.
Di sisi lain, perwakilan keluarga korban atau ahli waris yang enggan disebut namanya menyatakan bahwa permohonan maaf yang disampaikan Kades dianggap sebagai etika kemanusiaan, namun tidak menghapus pelanggaran hukum yang telah terjadi.
Ia menyebutkan bahwa tindakan Kades tersebut sudah melampaui batas, mengingat pohon yang ditebang berada jauh dari lokasi pengerukan lahan yang sedang dikerjakan.
"Permintaan maaf itu secara manusiawi kita terima, tapi perbuatan yang melanggar hukum itu tetap harus berjalan. Ini sebagai pembelajaran agar tidak ada pelaku-pelaku seperti ini ke depannya," tegasnya.
Ia juga menyindir sikap Kades yang dinilai tidak kooperatif selama dua minggu terakhir sebelum akhirnya hadir dalam mediasi karena tekanan situasi.
"Itu sebenarnya jebakan batman untuk dia mengakui kesalahannya di situ. Kalau tidak dipaksa, kemungkinan dia tidak hadir. Kita cari ke rumahnya bilang di Mataram, padahal kita lihat dia ada. Iktikad baiknya tidak ada," lanjutnya.
Mengenai klaim siapa yang menanam pohon tersebut, pihak keluarga korban menegaskan bahwa pohon itu berada di atas lahan milik orang tuanya dan ditanam oleh mereka sebagai pengelola lahan.
"Siapa yang nanam? Ya saya sebagai petani dan ibu saya yang punya lahan. Ayah saya yang punya. Ini tanaman yang sifatnya lama, bukan seperti padi," pungkasnya.
Sementara itu, oknum Kades tersebut, enggan berkomentar banyak saat ditanyakan perihal kasus tersebut yang menyeret namanya. Menurutnya permasalahan itu sudah selesai dan tidak diperpanjang lagi.
"Ah itu sudah selesai, dan tidak dipermasalahkan lagi," ucapnya singkat sembari meninggalkan Polsek Selong.
Saat ini, Polsek Selong berencana melakukan peninjauan lokasi (olah TKP) untuk mencocokkan keterangan saksi dengan bukti fisik di lapangan. Jika terbukti memenuhi unsur pidana, kasus ini akan segera dilimpahkan ke Polres untuk proses hukum lebih lanjut.

