![]() |
| Teluk Saleh sebagai kawasan konservasi guna mengarahkan pembangunan pariwisata berbasis perlindungan ekosistem dan keberlanjutan lingkungan. |
MANDALIKAPOST.com — Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menetapkan Teluk Saleh sebagai kawasan konservasi guna mengarahkan pembangunan pariwisata berbasis perlindungan ekosistem dan keberlanjutan lingkungan.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur NTB Nomor 100.3.3.1-196 Tahun 2026 tentang Pencadangan Kawasan Konservasi dan Perlindungan Hiu Paus di Perairan Teluk Saleh.
Langkah ini menandai perubahan pendekatan pembangunan kawasan, dengan menempatkan konservasi sebagai fondasi utama, sementara aktivitas ekonomi dan pariwisata disesuaikan dengan daya dukung lingkungan.
Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik NTB sekaligus Juru Bicara Pemprov NTB, Dr. H. Ahsanul Khalik, mengatakan kebijakan tersebut merupakan bagian dari arah pembangunan berkelanjutan yang berbasis pada kekuatan ekosistem.
“Teluk Saleh tidak dibangun dari eksploitasi, tetapi dari perlindungan ekosistemnya. Di situlah letak daya saing dan keberlanjutan kawasan ini,” ujarnya, Rabu (7/5).
Kawasan seluas 73.165,05 hektare itu dicadangkan sebagai kawasan konservasi berbasis spesies kategori taman yang melindungi habitat hiu paus (Rhincodon typus), termasuk area makan, pembesaran, dan jalur migrasi alaminya sepanjang tahun.
Menurut Ahsanul Khalik, seluruh rencana pengembangan kawasan, termasuk studi kelayakan pariwisata, wajib mengacu pada prinsip konservasi yang telah ditetapkan pemerintah daerah.
“Studi kelayakan harus mengikuti arah kebijakan konservasi, bukan sebaliknya,” tegasnya.
Pemprov NTB menilai kebijakan tersebut akan memberikan kepastian arah investasi sekaligus menjaga keseimbangan antara pelestarian lingkungan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat pesisir.
Dengan fondasi konservasi yang kuat, Teluk Saleh diarahkan menjadi destinasi pariwisata berbasis ekosistem yang mampu bersaing secara global dan berkelanjutan dalam jangka panjang.

