Menanti Payung Hukum di Tanah Leluhur, Bale Adat Desa Beleq Sembalun Lawang Belum Ditetapkan sebagai Cagar Budaya

Rosyidin S
Senin, Mei 25, 2026 | 18.18 WIB Last Updated 2026-05-25T10:46:51Z
Cagar Budaya: Bangunan Bale Adat Desa Beleq Sembalun Lawang rusak akibat tidak dirawat dengan baik. (Foto: Rosyidin/MP).

MANDALIKAPOST.com — Di bawah bayang-bayang kemegahan Gunung Rinjani, sebuah warisan adiluhung sedang meronta dalam ketidakpastian. Keberadaan Bale Adat Desa Beleq di Sembalun Lawang, Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB) salah satu situs permukiman tradisional tertua di tanah gumi sasak rupanya hingga kini belum mengantongi status hukum resmi sebagai Cagar Budaya.


Mutiara sejarah ini terpantau masih tertahan dengan status Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB) dalam database nasional. Langkah kaki menuju proteksi hukum yang kokoh terganjal oleh dua tembok besar. Seperti keterbatasan anggaran pengkajian akademis dan karut-marutnya kejelasan alas hak atas tanah leluhur tersebut.


Kepala Bidang Kebudayaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Lombok Timur, Abdul Hayyi, membenarkan bahwa secara administratif data makro Bale Adat Desa Beleq telah terkunci di dalam Data Pokok Kebudayaan (Dapobud) dan aplikasi Dapodik nasional. Namun, pencatatan itu baru sebatas pengarsipan, belum menyentuh esensi perlindungan hukum yang hakiki.


"Secara administratif, rajutan datanya sudah aman terkunci di dalam sistem nasional sebagai objek yang diduga cagar budaya. Namun, ia ibarat mutiara yang masih terbenam di dasar samudra; belum dipoles oleh keputusan hukum formal. Status di Desa Beleq itu masih sebatas diduga (ODCB), karena hilal pengkajian ilmiah untuk menetapkannya memang belum jatuh pada tahun ini," ungkap Abdul Hayyi saat dikonfirmasi, Senin (25/5).


Hayyi menguraikan bahwa melahirkan sebuah SK Cagar Budaya bukanlah perkara instan, melainkan sebuah laku birokrasi dan ritus ilmiah yang ketat. Prosesnya harus melewati pendataan, pengkajian mendalam oleh Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) bersertifikasi nasional, hingga bermuara pada Surat Keputusan (SK) Bupati.


Sayangnya, pada tahun anggaran 2026 ini, ruang fiskal daerah Lombok Timur yang sempit memaksa Dikbud memprioritaskan kelanjutan pengkajian situs Meriam Jepang terlebih dahulu.


"Menghidupkan status hukum sebuah warisan itu butuh napas panjang dan biaya yang tidak sedikit. Kita membutuhkan ketajaman rasa dan keahlian para arkeolog, antropolog, hingga sejarawan untuk membedah nilai intrinsiknya melalui kajian akademis yang mendalam selama minimal dua belas hari. Satu objek itu setidaknya membutuhkan biaya operasional hingga 40 juta rupiah untuk sampai pada tahap uji publik dan seminar," jelas Hayyi dengan nada filosofis.


Saat ini, Lombok Timur memang memikul kekayaan budaya yang masif dengan catatan 216 ODCB dan 222 Warisan Budaya Tak Benda (WBTB). Namun, dari ratusan potensi tersebut, baru enam situs yang berhasil mengantongi SK Bupati di antaranya Prasasti Sapit, Makam Anggaraksa, Gua Sekaroh, Petilasan Berugak Makam Reban Bande, Tugu Sisik, dan Dedalpak. Sementara itu, baru dua situs yang menembus status Cagar Budaya Nasional, yakni Makam Selaparang dan Masjid Tua Bilok Petung (Utan Rinjani).


Lambatnya penetapan Bale Adat Desa Beleq ini memantik ironi di tengah masyarakat, mengingat usianya yang jauh lebih tua dari beberapa situs yang telah mendapat legalitas. Hayyi tidak menampik dinamika prioritas masa lalu tersebut, termasuk saat proses pengkajian pada tahun 2025.


Status hukum yang menggantung ini nyatanya berbuah kepedihan bagi kelestarian fisik Bale Adat. Hayyi mengenang peristiwa kelam saat gempa dahsyat mengguncang Lombok beberapa tahun silam. Ketika pintu bantuan Dana Alokasi Khusus (DAK) dari pemerintah pusat terbuka lebar, tangan daerah justru terikat oleh regulasi.


"Situs adat ini pernah mengalami masa-masa kelam pasca-gempa. Ketika pintu bantuan pusat melalui DAK terbuka, kita terbentur tembok regulasi. Bantuan itu tidak bisa menyentuh bumi Sembalun karena dua hal. Yakni tiadanya selembar SK yang menetapkannya sebagai cagar budaya, serta belum klirnya alas hak tanah tempatnya berdiri. Pemerintah pusat membutuhkan kepastian hukum yang tegas agar bantuan tidak salah sasaran," kenangnya prihatin.


Selain problem legalitas, ancaman nyata yang kini merayap di lapangan adalah masifnya klaim sepihak dan bahaya alih fungsi lahan di sekitar kawasan adat oleh oknum masyarakat. Kerawanan ini serupa dengan yang dialami situs Perahu (Dedalpak) dan Tugu Sisik yang terkepung oleh aktivitas tambang pasir.


Menyikapi hal ini, Dikbud Lombok Timur mengetuk kesadaran komunal masyarakat hukum adat, pemerintah desa, dan keturunan pemangku adat untuk bergerak masif memproses kejelasan aset tanah mereka.


Sinergi antara perlindungan aset masyarakat dan status cagar budaya diyakini akan melahirkan perisai ganda (double protection). Hayyi menegaskan dinasnya memegang teguh formula "4M" yakni. Mendata, Menetapkan, Melindungi, dan Melestarikan.


"Urusan menjaga ingatan masa lalu ini bukan semata-mata membebankannya pada pundak birokrasi. Ranah pengelolaan dan denyut nadinya harus tetap berdetak di tangan masyarakat setempat dan pemerintah desa sebagai pewaris sah. Legalitas dari bupati hanyalah payung hukum, tetapi benteng pertahanan utama agar warisan ini tidak punah dicaplok zaman adalah kepedulian kita bersama untuk melindungi dan merawatnya demi generasi masa depan," pungkas Hayyi.


Di sisi lain, seperti diberitakan sebelumnya, jeritan senada terdengar dari jantung komunitas adat Sembalun Lawang. Tokoh adat setempat, Martawi, mengungkapkan keprihatinan yang mendalam melihat tanah ulayat mereka yang kian terjepit dan mengecil ditelan keserakahan.


"Kawasan yang dulu menjadi tanah ulayat kami, tempat leluhur menancapkan tiang adat dan menyemai tradisi, kini terus menyusut. Jengkal demi jengkal tanah di sekitar Bale Adat dicaplok dan diklaim sebagai hak milik pribadi. Jika legalitas hukum tidak segera ditegakkan, kami khawatir anak cucu nanti hanya akan mewarisi cerita dan dongeng pengantar tidur, bukan lagi tanah adat yang nyata," ucap Martawi dengan nada getir.


Merespons ancaman hilangnya identitas tersebut, Pemerintah Desa Sembalun Lawang bersama para tokoh adat kini bergerak cepat. Langkah mereka untuk mengusulkan pengakuan hak ulayat secara resmi telah mendapatkan lampu hijau dari pemerintah daerah.


"Pemerintah daerah sudah merestui langkah kami. Yang menjadi peluru utama kami sekarang adalah sertifikasi atas lahan balai adat tersebut. Ini adalah benteng hukum tertinggi kami agar tanah titipan suci leluhur tidak lagi dicaplok oleh tangan-tangan jahat," tegas Martawi.


Saat ini, benteng fisik Bale Adat Sembalun hanya menyisakan lahan sekitar 30 are. Menilai luasan tersebut sudah tidak lagi proporsional untuk menampung narasi besar sebuah situs bersejarah, tokoh adat sepakat mengusulkan perluasan kawasan. Mereka meminta area perbukitan di sebelah timur balai adat seluas 5 hingga 5,6 are turut dilebur ke dalam zona inti.


Persoalan tanah nyatanya bukan satu-satunya kerikil tajam. Manajemen pengelolaan Bale Adat Sembalun dinilai masih rapuh secara kelembagaan karena saat ini hanya dijaga oleh anggota Karang Taruna tanpa adanya pembagian kerja dan struktur organisasi yang jelas. Martawi menyarankan agar roda pengelolaan dikembalikan ke rahim masyarakat yang hidup dan bernapas dalam adat tersebut.


"Bale adat ini adalah ruh dan napas kehidupan dari masyarakat kami. Seyogianya, warga yang hidup memeluk erat tradisi di sekitar kawasan inilah yang dilibatkan secara intim. Mereka harus diberi wadah kelembagaan adat yang jelas dan kokoh untuk menjaga serta mengelola tempat sakral ini," tambahnya.


Bale Adat Sembalun Lawang bukanlah sekadar tumpukan kayu, bambu, dan atap ilalang kering; ia adalah lembaran kitab identitas kolektif masyarakat Sembalun. Jejak fisiknya yang sempat rata dengan tanah akibat gempa bumi 2018, baru mulai direkonstruksi pada tahun 2023 silam, meskipun belum sepenuhnya mampu memulihkan kemegahan arsitektur aslinya.


Kini, asa baru digantungkan tinggi-tinggi. Pelestarian Bale Adat Sembalun diharapkan mampu berjalan beriringan dengan denyut nadi pariwisata. Jika dikelola dengan manajerial yang profesional berbasis adat, situs ini diyakini akan menjelma menjadi magnet wisata budaya baru di Lombok Timur.


Masyarakat Sembalun kini menanti dengan penuh harap. Lewat terbitnya sertifikat hak ulayat dan kematangan tata kelola kelak, Bale Adat Sembalun tidak hanya akan membentengi diri dari kepunahan, tetapi juga mampu menjadi motor penggerak ekonomi yang menyejahterakan warga, tanpa sedikit pun mencederai keluhuran adat yang diwariskan para leluhur.

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Menanti Payung Hukum di Tanah Leluhur, Bale Adat Desa Beleq Sembalun Lawang Belum Ditetapkan sebagai Cagar Budaya

Trending Now