![]() |
Pelaku Curanmor di Kuripan Ditangkap Setelah 20 Hari Buron. |
MANDALIKAPOST.com – Tim Opsnal Satreskrim Polres Lombok Barat bersama Tim Opsnal Polsek Sekotong berhasil mengamankan seorang terduga pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di Jalan Bypass Kuripan, Kabupaten Lombok Barat.
Terduga pelaku berinisial S (23) ditangkap pada Minggu (24/5/2026) sekitar pukul 02.00 WITA setelah sempat melarikan diri dan bersembunyi selama 20 hari.
Kapolres Lombok Barat AKBP Yasmara Harahap S.I.K melalui Kasat Reskrim IPTU Heddy Permana Putra S.Tr.K., S.I.K membenarkan penangkapan tersebut.
Menurutnya, pelaku diamankan berdasarkan laporan korban berinisial RH (21), warga asal Bali yang hendak pulang ke Lombok.
“Tim Opsnal yang dipimpin Kanit Pidum IPDA Arsyan Kelvin Sukmana S.Tr.K melakukan penyelidikan selama 20 hari.
Sekitar pukul 01.00 WITA, petugas berhasil melacak keberadaan pelaku di sekitar kediamannya di Dusun Mencanggah, Desa Pelangan, Kecamatan Sekotong, Kabupaten Lombok Barat, dan langsung melakukan penangkapan tanpa perlawanan,” ujar IPTU Heddy, Minggu (24/5/2026).
Peristiwa pencurian tersebut bermula saat korban RH pulang dari Bali menuju Lombok melalui Pelabuhan Padang Bai. Saat perjalanan, pelaku S meminta ikut menumpang bersama korban menuju Lombok.
Setibanya di Pelabuhan Lembar, keduanya melanjutkan perjalanan menggunakan sepeda motor milik korban dengan posisi pelaku membonceng. Namun ketika tiba di jalur Bypass Kuripan, pelaku meminta korban berhenti sambil mengatakan, “Sampai di sini saja.”
Korban kemudian turun dari sepeda motor. Saat korban berbalik badan, pelaku langsung membawa kabur sepeda motor beserta barang-barang milik korban yang berada di kendaraan tersebut.
Akibat kejadian itu, korban kehilangan satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna merah hitam bernomor polisi DR 2690 ML dan satu unit telepon genggam Redmi Note 13 warna silver.
Setelah diamankan, pelaku menjalani interogasi singkat di lokasi dan mengakui telah mencuri sepeda motor dan handphone milik korban.
Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor milik korban, sementara handphone korban masih dalam proses pencarian.
“Saat ini pelaku beserta barang bukti sudah dibawa ke Mako Polres Lombok Barat untuk proses penyidikan lebih lanjut. Terhadap pelaku diterapkan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” tegas Kasat Reskrim.
Polres Lombok Barat menegaskan akan terus meningkatkan upaya penindakan terhadap berbagai kasus kriminalitas guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Kabupaten Lombok Barat.
Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tetap waspada, terutama saat melakukan perjalanan maupun memarkir kendaraan, serta segera melaporkan kepada pihak berwajib apabila menemukan atau mengalami tindak kejahatan di lingkungan sekitar.
REPORTER : ABDUL RAHIM

